Menang Gugatan, Pengamen Salah Tangkap Ingin Buka Usaha  

Reporter

Selasa, 9 Agustus 2016 19:10 WIB

Korban salah tangkap, Andro Supriyanto menunjukan surat permohonan praperadilan ganti kerugian materil dan immateril kasus salah tangkap oleh kepolisian, usai memberikan keterangan kepada awak media di Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, 22 Juni 2016. Setelah MA menguatkan putusan bebas, Andro yang berprofesi sebagai pengamen menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI dengan pesan perubahan untuk polisi dan kejaksaan, atas perlakuan keji yang dialaminya selama menjalani penyidikan dan penahanan kasus pembunuhan menewaskan Dicky Maulana. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Dua pengamen asal Cipulir, Andro Suprianto, 21 tahun, dan Nurdin Prianto, 26 tahun, korban salah tangkap aparat Polda Metro Jaya, berencana membuka usaha sendiri dari uang ganti rugi yang mereka peroleh. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2016, memenangkan gugatan dan memerintahkan negara membayar ganti rugi Rp 36 juta kepada masing-masing korban.

"Rencananya buat modal Andro supaya enggak ke jalan lagi, enggak ngamen lagi. Soalnya kemarin enggak dapat kerjaan, Andro ngamen lagi. Abis kerjaannya apaan," kata Marni, ibu Andro, saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2016.

Marni belum tahu jenis usaha apa yang akan dijalankan Andro dan Nurdin. Namun, setidaknya, kata dia, mereka akan mendapatkan pekerjaan. Sejak ditahan oleh Polda, Andro sulit mendapat pekerjaan.

Menurut Marni, Andro juga perlu mendapat pengobatan sebelum mencari pekerjaan baru. "Waktu cari kerja dibilangin untuk urus dulu Andro, biar sehat dulu. Pikiran dia lagi kosong," tutur Marni.

Andro memang sedikit berubah sejak menjadi korban salah tangkap Polda. Andro dan Nurdin sempat disiksa penyidik dan dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan pada 2013.

Nurdin, yang turut hadir di persidangan, mengatakan sudah lelah menjadi pengamen. "(Uangnya) buat modal usaha, pingin usaha, pingin benar, pingin maju. Pingin ada modal buat usaha," ucap Nurdin.

Gugatan ganti rugi Nurdin dan Andro dikabulkan hakim tunggal Totok Sapti Indrato. Nilainya Rp 36 juta per orang. Angka itu didasarkan pada hilangnya penghasilan Andro dan Nurdin selama 8 bulan saat keduanya ditahan di Polda Metro Jaya. Namun angka ganti rugi yang dikabulkan jauh dari permohonan awal, yakni Rp 1,3 miliar.

Gugatan immaterial ditolak hakim lantaran dianggap tak bisa dibuktikan Andro dan Nurdin. Gugatan material, selain hilangnya penghasilan, ditolak seluruhnya.

Hakim mengatakan uang ini akan dibayarkan negara lewat Kementerian Keuangan. Uang bisa cair dalam waktu maksimal 14 hari setelah putusan diserahkan ke Kementerian.

Andro dan Nurdin menjadi korban salah tangkap tim Jatanras Polda Metro Jaya pada 2013. Mereka dituduh membunuh Dicky Maulana, pengamen lain, pada 30 Juni 2013. Dalam pemeriksaan dengan penyidikan, mereka disiksa dan dipaksa mengaku menjadi pembunuh Dicky. Mereka dibebaskan oleh Mahkamah Agung setelah dinyatakan tak bersalah.

EGI ADYATAMA

Berita terkait

Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

13 Februari 2024

Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

Kapolres Bogor minta maaf atas kasus salah tangkap terhadap pasangan suami istri penjual keripik yang sedang isi bensin di SPBU.

Baca Selengkapnya

Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

14 Januari 2024

Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

Belum lama ini Oman Abdurohman mendapat ganti rugi Rp 222 juta karena jadi korban salah tangkap polisi. Apa hak korban salah tangkap?

Baca Selengkapnya

Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

14 Januari 2024

Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

Oman Abdurohman bukan korban salah tangkap polis pertama. Mengingatkan peristiwa 27 tahun lalu, kasus Sengkon dan Karta.

Baca Selengkapnya

Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat

24 Mei 2023

Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat

Dosen Hukum Tata Negara UGM Herlambang P. Wiratraman sebut kasus salah tangkap klitih Gedongkuning buktikan tak ada pendekatan humanis aparat.

Baca Selengkapnya

3 Warga AS Jadi Korban Salah Tangkap 28 Tahun, demi Lindungi Pengedar Narkoba

21 Oktober 2022

3 Warga AS Jadi Korban Salah Tangkap 28 Tahun, demi Lindungi Pengedar Narkoba

Tiga pria AS jadi korban salah tangkap 28 tahun, kasusnya direkayasa polisi untuk melindungi bndar narkoba.

Baca Selengkapnya

Apa Sanksi Bagi Polisi yang Melakukan Salah Tangkap? 24 Hal yang Dilarang Dilakukan Anggota Polri

18 September 2022

Apa Sanksi Bagi Polisi yang Melakukan Salah Tangkap? 24 Hal yang Dilarang Dilakukan Anggota Polri

Korban salah tangkap berhak mendapat rehabilitasi dan ganti rugi. Apa sanksi bagi anggota Polri yang lakukan salah tangkap?

Baca Selengkapnya

Hak Apa Saja Yang Didapat Korban Salah Tangkap Polisi?

18 September 2022

Hak Apa Saja Yang Didapat Korban Salah Tangkap Polisi?

Polisi bisa saja melakukan salah tangkap, sebagai korban bisa mengajukan ganti rugi yang dijamin KUHAP. Bagaimana caranya?

Baca Selengkapnya

Top 3 Metro: Kader HMI Dituduh Begal Bebas, Mosi Tidak Percaya Wali Kota Depok

11 Mei 2022

Top 3 Metro: Kader HMI Dituduh Begal Bebas, Mosi Tidak Percaya Wali Kota Depok

LBH dan Kontras menangani kasus dugaan salah tangkap begal Bekasi ini pada 10 Februari 2022, ketika sudah di persidangan.

Baca Selengkapnya

Kader HMI Dituduh Begal Bebas dari Tahanan, Polisi: Kewenangan Pengadilan

10 Mei 2022

Kader HMI Dituduh Begal Bebas dari Tahanan, Polisi: Kewenangan Pengadilan

Kapolres Metro Bekasi mengatakan bebasnya kader HMI yang dituduh begal dari tahanan merupakan kewenangan pengadilan. Diduga korban salah tangkap.

Baca Selengkapnya

Kader HMI yang Dituduh Begal Dilepas, Polda: Selanjutnya Diurus Polres Bekasi

10 Mei 2022

Kader HMI yang Dituduh Begal Dilepas, Polda: Selanjutnya Diurus Polres Bekasi

Kader HMI sekaligus guru mengaji di Bekasi, Muhamad Fikry, yang diduga jadi korban salah tangkap kasus begal di bekasi dibebaskan bersama dua rekannya

Baca Selengkapnya