Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 20 Juli 2016. Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Mirna dengan terdakwa Jessica kembali digelar dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi dari pihak Kafe Olivier, Grand Indonesia. TEMPO/M Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Hidayat Boestam, anggota tim pengacara Jessica Kumala Wongso, menyatakan pihaknya membuat surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berisi permohonan agar hakim anggota Binsar Gultom diganti.
"Saya sudah bikin surat memohon agar hakim anggota pidana nomor 777b2016, Bapak Binsar Gultom, digantikan hakim lain," kata Hidayat saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Agustus 2016. Menurut Hidayat, Binsar menunjukkan ketidakobyektifannya dalam persidangan.
Selain itu, dalam persidangan kliennya, Jessica Kumala Wongso, hakim Binsar dianggap selalu mengintervensi. "Majelis lagi bicara diintervensi sama dia," ucap Hidayat.
Hari ini, Rabu, 10 Agustus 2016, sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang kesebelas ini, jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi ahli digital forensik.
Saksi ahli tersebut diharapkan bisa mengungkap kejadian melalui rekaman kamera pengintai (CCTV) yang merekam suasana saat Mirna diracun menggunakan sianida. Selain itu, rekaman terkait dengan rentang waktu kemungkinan sianida ditaruh akan dicoba diungkap.