Ivan Haz Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Reporter

Kamis, 11 Agustus 2016 21:21 WIB

Mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz menunggu sidang dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 8 Juni 2016. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz. Bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu dinilai terbukti melakukan kekerasan terhadap Toipah, pembantunya. "Menghukum terdakwa selama 1 tahun 6 bulan dalam penjara," ujar hakim Yohanes Priyana saat membacakan amar putusan, Kamis, 11 Agustus 2016.

Yohanes menerangkan putusan itu sesuai dakwaan subsider tentang kekerasan berlanjut dalam rumah tangga yang diatur dalam Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dalam sidang pembuktian Fanny terbukti menganiaya Toipah selama delapan kali sepanjang Juli-September 2015. "Keterangan ahli menyatakan adanya luka baru dan lama," kata Yohanes.

Jejak penganiayaan terhadap Toipah terekam dari hasil visum tim dokter Rumah Sakit Polri. Hasil pemeriksaan itu menyatakan Toipah mengalami kekerasan secara berulang yang ditandai luka memar pada daun telinga sebelah kiri, pipi kiri dan kanan, dahi, lipatan siku, lengan kanan, dan puncak kepala. "Terdakwa juga mengakui perbuatannya," kata Yohanes.

Menurut Yohanes, kekerasan yang dialami Toipah berdampak secara psikologis. Akibat penganiayaan itu, Toipah mengalami trauma berat dan cenderung takut bertemu orang lain. Meski begitu, kata Yohanes, penganiayaan yang dilakukan Ivan tidak menimbulkan gangguan permanen yang berakibat pada gangguan aktivitas pada Toipah. "Karenanya dakwaan primer harus diabaikan," kata dia.

Hal yang meringankan vonis Ivan, adalah karena ia belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga. Hakim juga mempertimbangkan upaya damai yang dilakukan Ivan dengan membayar ganti rugi kepada Toipah sebesar Rp 150 juta dan Rp 50 juta untuk dua pembatunya yang lain: Endang Suswati dan Rasmi. "Tapi penyelesaian perdata itu tak menghapus proses pidana," kata Yohanes.

Ivan yang datang mengenakan kemeja lengan panjang dan celana denim tampak khusyuk selama persidangan berlangsung. Usai pembacaan putusan, ia berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya dan menyatakan tak akan mengajukan banding. "Dengan mengucapkan bismillah saya ucapkan menerima putusan majelis hakim," ujarnya.

Vonis terhadap Ivan terhitung lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut hukuman penjara selama 2 tahun penjara lantaran Ivan terbukti menganiaya Toipah, di apartemen Ascott, Jakarta Pusat. Anak kandung mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu juga diketahui tak pernah membayar gaji Toipah selama bekerja di apartemen miliknya.

Kuasa hukum Ivan Haz, Firman Wijaya, menyesalkan pertimbangan hakim yang mengabaikan upaya damai yang sudah terjalin antara Ivan dan Toipah. Menurut dia, sistem peradilan Indonesia mestinya menerapkan restoratif justice system yang tak harus memidakan seorang terdakwa. "Harusnya hakim bergerak ke arah sana," kata dia

RIKY FERDIANTO

Berita terkait

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

1 jam lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

2 jam lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

2 jam lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

9 jam lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

9 jam lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

13 jam lalu

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

Polres Jakarta Utara telah menerima laporan polisi tentang tewasnya siswa tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)

Baca Selengkapnya

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

18 hari lalu

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

20 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

25 hari lalu

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

26 hari lalu

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.

Baca Selengkapnya