Yusril Siap Lawan Ahok Soal Gugatan Cuti Pilkada  

Jumat, 12 Agustus 2016 10:16 WIB

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Yusril Ihza Mahendra. TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra mengatakan ia akan melawan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang menggugat aturan cuti kampanye pilkada ke Mahkamah Konstitusi. "Sebagaimana Pak Ahok, posisi saya sama-sama mempunyai legal standing, baik untuk menguji UU Pilkada maupun maju sebagai pihak terkait," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Agustus 2016.

Menurut Yusril, berdasarkan UU Pilkada, seorang petahana harus mundur atau cuti ketika memutuskan kembali maju dalam pilkada. Tujuannya, kata dia, agar keadilan ditegakkan dan dijauhkan dari kecurangan. Sebab, jika tidak cuti, inkumben akan berpotensi menyalahgunakan kekuasaan dan dana pemerintah.

"Pak Ahok seharusnya berani bertarung secara kesatria, jujur, dan adil serta menjauhkan diri dari niat buruk untuk memanfaatkan jabatan," tuturnya. Menurut Yusril, alasan Ahok enggan mengambil cuti karena masalah ABPD hanyalah alasan yang dibuat-buat. “Tidak punya basis alasan konstitusional.”

Sebelumnya, Ahok ingin MK menguji Pasal 70 ayat 2 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Beleid ini menyebutkan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lain, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Ahok, seharusnya aturan itu memberi pilihan kepada setiap kepala daerah, bukan memaksa mengajukan cuti kampanye. Ahok berujar lebih baik tidak mengikuti kampanye ketimbang harus cuti saat berkampanye. Sebab, rangkaian pemilihan Gubernur Jakarta pada September 2016-Februari 2017 bentrok dengan pembahasan anggaran.

Ahok khawatir rancangan anggaran yang sedang dia susun berubah ketika pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta. Perencanaan berisiko bila diserahkan kepada pelaksana tugas. Ditambah lagi, wakilnya, Djarot Saiful Hidayat, dan Sekretaris Daerah Syaifullah berpotensi ikut meramaikan pilkada.

INGE KLARA SAFITRI

Berita terkait

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

11 jam lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

2 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

2 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

2 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya