TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang pemuda bernama Ahmad Nur alias Alan, 25 tahun, lantaran membawa kabur perempuan di bawah umur berinisial J, 16 tahun. "Pelaku membawa lari korban selama 21 hari," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Teluknaga Inspektur Dua Matsani dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Agustus 2016.
Menurut Matsani, Ahmad dibekuk di Terminal Kalideres saat akan berangkat ke Bima, Nusa Tenggara Barat, bersama korban.
Matsani mengatakan J tinggal di Kampung Besar, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dia berkenalan dengan Ahmad melalui pesan pendek. Dari perkenalan itu, mereka kemudian sepakat bertemu. "Pelaku mengajak korban pergi ke rumah bibinya," kata Matsani.
Dua hari kemudian, mereka pergi ke Cikokol, Tangerang, dan menginap di rumah teman Ahmad. Matsani mengatakan saat itulah Ahmad beberapa kali menyetubuhi J.
Matsani menjelaskan, dengan perbuatannya itu, Ahmad diancam pasal berlapis, yakni Pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang membawa lari anak di bawah umur, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara, serta Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel
31 hari lalu
Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel
Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.