Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 10 Agustus 2016. Ini merupakan sidang ke-11 yang digelar atas kasus pembunuhan Mirna karena racun sianida dalam kopi yang diminumnya. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mempermasalahkan pemilihan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 15 Agustus 2016.
Jaksa mendatangkan Antonia Ratih, seorang psikolog lulusan Universitas Indonesia, sebagai saksi ahli. Menurut Otto, Antonia tak bisa lagi dikategorikan sebagai saksi ahli karena pernah membantu polisi memeriksa Jessica saat penyidikan.
"Dia (Antonia) sudah pernah membantu penyidik dari polisi. Dia sudah tidak independen. Sedangkan seharusnya ahli itu independen," kata Otto.
Antonia memang mengaku pernah ikut memeriksa Jessica satu kali saat polisi melakukan penyidikan. Pemeriksaan itu dilakukan pada 24 Januari 2016 di kantor Antonia. Dia diminta polisi untuk menilai perilaku Jessica dalam rekaman CCTV di Kafe Olivier. "Saya duduk sebagai observer. Terkait dengan profil psikologis yang bersangkutan," ujar Antonia.
Majelis hakim yang dipimpin Kisworo sempat berembuk sejenak untuk membahas hal ini. Namun pada akhirnya mereka memutuskan untuk menerima saksi ahli dan melanjutkan persidangan. "Keberatan penasihat hukum (Jessica) kami catat," tutur Kisworo.