Dengarkan Saksi Ahli Psikiatri, Jessica Mendadak Sakit  

Reporter

Editor

Erwin prima

Kamis, 18 Agustus 2016 21:11 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 18 Agustus 2016. Dalam sidang lanjutan ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli psikiatri forensik RSCM Natalia Widiasih Rahardjanti. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin memutuskan menunda sidang karena terdakwa Jessica Kumala Wongso mendadak jatuh sakit. "Sidang ditunda pekan depan," kata Isworo saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 18 Agustus 2016.

Isworo memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi pada pekan depan. Dia juga mengatakan sidang kasus Jessica harus dipercepat mengingat masa penahanan terhadap terdakwa Jessica akan habis pada 3 November.

Baca:
Psikiatri: Mirna Tewas, Jessica Menyesal Pulang ke Indonesia
Jessica Ikut Perayaan 17 Agustus di Penjara, Lomba Gendong..
Hakim Sidang Jessica: Target MA, 5 Bulan Perkara Harus Putus

Sebelumnya, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan kliennya sakit kepala karena syok dengan keterangan saksi ahli psikiatri, Natalia Widiasih. Natalia sempat menyebut Jessica memiliki peluang untuk melakukan tindak kekerasan menyakiti diri sendiri dan orang lain. Bahkan Jessica bisa saja mengambil pistol atau racun untuk membunuh orang lain.

Keterangan itu didapatkan Natalia saat memeriksa teman Jessica, Kristie Louise Carter, di Australia. Namun Otto menyebut keterangan Kristie sama dengan pembunuhan karakter dan tidak berkaitan dengan perkara hukum yang dihadapi kliennya. "Omongan di luar jangan diomongin di persidangan," ucap Otto.

Hal ini menyebabkan kliennya syok dan pusing. Ditambah beban persidangan yang memerlukan waktu panjang. Menurut Otto, penundaan sidang juga merugikan pihaknya karena akan mengurangi jatah saksi yang akan dipanggil untuk memberi keterangan dalam persidangan.

Adapun jaksa Ardito sempat meminta agar pengadilan memeriksa kesehatan Jessica. Permintaan itu tidak dikabulkan hakim. Isworo berpendapat waktu sudah larut dan ia mengizinkan Jessica untuk istirahat.

Rencananya, sidang dilanjutkan pada Kamis, 25 Agustus mendatang. Dalam beberapa pekan ke depan, akan diagendakan untuk mendengar keterangan saksi dari kejaksaan dan kuasa hukum Jessica. Targetnya, sidang putusan akan dilakukan pada 21 September mendatang.

Mirna meninggal setelah meminum es kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Januari lalu. Mirna diduga dibunuh dengan cara diberi racun sianida melalui kopi yang ia minum. Jessica, teman Mirna yang saat itu ada di lokasi, menjadi terdakwa pembunuhan Mirna.

AVIT HIDAYAT


Berita terkait

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

5 jam lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

5 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

6 jam lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

8 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

9 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

11 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

11 jam lalu

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

15 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya