Polisi Bekasi Gerebek Penampungan TKI Ilegal  

Reporter

Kamis, 25 Agustus 2016 04:10 WIB

Tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang bekerja di Negeri Sabah dipulangkan pemerintah Malaysia berbaris saat pemeriksaan barang bawaan di xray bea cukai Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, 1 April 2016. Sebanyak 122 TKI ilegal kembali dipulangkan. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan calon tenaga kerja ilegal di Kampung Babakan, RT 2 RW 2, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Bekasi pada Senin, 22 Agustus 2016. Polisi menangkap satu orang tersangka, Robin, 26 tahun.

Kepala Polresta Bekasi Kota Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan polisi menemukan tiga orang calon TKI yang ditampung di rumah tersebut, yakni dua laki-laki dan satu perempuan. "Mereka akan dikirim ke Taiwan sebagai anak buah kapal (ABK)," kata Umar, Rabu, 24 Agustus 2016.

Menurut dia, bisnis yang dilakukan tersangka ilegal. Sebab, perusahaan penyalur tenaga kerja milik tersangka, PT Maharani Mandiri, tidak tercatat sebagai agen resmi. Diduga perusahaan penyalur itu fiktif karena kantor perusahaan tak ada di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, ataupun Bekasi. "Dia sudah menjalankan bisnisnya selama setahun," katanya.

Umar mengatakan setiap TKI dikenakan biaya Rp 12 juta yang dibayar setelah sampai di Taiwan. "Pembayaran dengan sistem transfer."

Sejauh ini, Umar berujar, tersangka telah memberangkatkan tiga orang ke Taiwan sejak tahun lalu. Karena itu, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Diduga, pelaku tak sendirian, tapi ada jaringan terstruktur, mulai perekrutan, mengurus dokumen, penyaluran, hingga penerimaan di Taiwan.

Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan Polresta Bekasi Kota Ajun Komisaris Untung Riswaji mengatakan polisi masih memburu tiga tersangka lain yang menjadi jaringan penyalur TKI ilegal. Dua orang berada di Indonesia, HD dan FD, serta satu pelaku lain warga Taiwan berinisial ZA. "Sekarang baru satu tersangka yang tertangkap," katanya.

Dari pengungkapan itu, penyidik menyita barang bukti 60 paspor palsu, dokumen untuk TKI, laptop, printer, stempel perusahaan penyalur TKI berikut stempel tanda tangan, dan satu unit telepon seluler. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penempatan TKI Ilegal, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

ADI WARSONO

Berita terkait

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

25 hari lalu

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

Golkar mengajukan tiga nama di Pilkada Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

28 hari lalu

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengatakan 50 persen lebih warganya mudik ke kampung halaman

Baca Selengkapnya

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

28 hari lalu

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

Sudah ada tiga tokoh yang mendaftar untuk maju di Pilkada Kota Bekasi 2024 lewat PKB

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

37 hari lalu

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

Para tersangka pelaku pencampur BBM jenis Pertalite dengan air yang dikirim ke sebuah SPBU Kota Bekasi tersebut akan diancam pidana 6 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Intip Besaran Gaji WNI Jadi PRT Ilegal di Malaysia, Berakhir di Tahanan Imigrasi

48 hari lalu

Intip Besaran Gaji WNI Jadi PRT Ilegal di Malaysia, Berakhir di Tahanan Imigrasi

Malaysia menangkap 158 pekerja migran ilegal, termasuk dari Indonesia. Berapa besarnya gaji PRT di Malaysia hingga nekat menjadi TKI ilegal?

Baca Selengkapnya

Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan Keberangkatan 613 TKI Ilegal ke Luar Negeri sejak Januari

3 Maret 2024

Imigrasi Soekarno Hatta Gagalkan Keberangkatan 613 TKI Ilegal ke Luar Negeri sejak Januari

Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta telah menggagalkan keberangkatan 613 pekerja migran Indonesia atau TKI ilegal

Baca Selengkapnya

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

19 Februari 2024

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.

Baca Selengkapnya

Eskalator Stasiun Bekasi Rusak Lagi, Cuma Beroperasi 2 Jam

7 Februari 2024

Eskalator Stasiun Bekasi Rusak Lagi, Cuma Beroperasi 2 Jam

Pengguna KRL berharap PT KAI serius memperbaiki fasilitas publik di stasiun Bekasi itu.

Baca Selengkapnya

Relawan Mahfud MD, Komunitas Peluru Tak Terkendali Kunjungi Atlet Kalangan Disabilitas di Bekasi

29 Januari 2024

Relawan Mahfud MD, Komunitas Peluru Tak Terkendali Kunjungi Atlet Kalangan Disabilitas di Bekasi

Dalam pertemuan tersebut para relawan cawapres Mahfud MD tersebut menemui Ketua Pengurus GOR Bulu Tangkis Smesh, Sugeng.

Baca Selengkapnya

Prabowo ke Pendukungnya: Ada yang Kasih Duit Terima Saja, Itu Uangmu, Hasil Korupsi

22 Januari 2024

Prabowo ke Pendukungnya: Ada yang Kasih Duit Terima Saja, Itu Uangmu, Hasil Korupsi

Prabowo Subianto mengatakan, masyarakat boleh menerima money politics atau serangan fajar saat hari pencoblosan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya