Bukti Tak Kuat, Bagir Manan: Hakim Wajib Bebaskan Jessica  

Reporter

Editor

Mustafa moses

Jumat, 26 Agustus 2016 14:19 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 20 Juli 2016. Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Mirna dengan terdakwa Jessica kembali digelar dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi dari pihak Kafe Olivier, Grand Indonesia. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan hakim agung Bagir Manan berpendapat bahwa hakim harus membebaskan Jessica Kumala Wongso jika tidak memiliki bukti Jessica mencampurkan sianida ke kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin.

"Dalam hukum acara pidana, tegas sekali, apabila ada keragu-raguan hakim, yang bersangkutan wajib dibebaskan," kata mantan Ketua Mahkamah Agung dan mantan Ketua Dewan Pers itu kepada Tempo, Jumat, 26 Agustus 2016.

Baca: Keterangan Saksi Ahli yang Beratkan Jessica Wongso

Bagir menjelaskan, dalam menangani suatu tindak pidana, ada klausul tegas yang berbunyi hakim lebih baik membebaskan orang yang bersalah ketimbang menghukum orang yang tidak bersalah. "Kalau hakim tidak yakin, wajib bagi yang bersangkutan untuk dibebaskan dari segala tuntutan karena dianggap tidak terbukti," kata Bagir, menegaskan kembali.

Jessica kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia didakwa membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida. Peristiwa itu terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Baca: Ahli Toksikologi Buat 6 Percobaan Simulasikan Kopi Mirna

Selama proses persidangan, jaksa penuntut umum mendatangkan sejumlah saksi dan tenaga ahli. Persidangan juga menayangkan rekaman CCTV detik-detik kematian Mirna. Namun, hingga saat ini, belum ada bukti telak yang bisa menyebut Jessica sebagai pembunuh Mirna. Termasuk cara membunuh dan motif pembunuhan.

Sejak kasus ini mencuat, publik beropini bahwa penabur bubuk sianida tersebut tidak lain adalah Jessica. Meski begitu, Bagir menuturkan seorang hakim tidak boleh terpengaruh oleh tekanan publik jika tidak ada bukti kuat. "Bersalah menurut publik itu tidak berarti itu bersalah menurut hukum. Hakim hanya memutus menurut hukum, tidak memutus atas kemauan publik," ucapnya.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

23 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

1 hari lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

1 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri

Baca Selengkapnya

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

1 hari lalu

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

1 hari lalu

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.

Baca Selengkapnya

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

1 hari lalu

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

1 hari lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

2 hari lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

2 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya