Hari Ini Sidang Jessica Kembali Digelar  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Senin, 29 Agustus 2016 09:53 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri) didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan mendengarkan keterangan saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 15 Agustus 2016. Sidang kali ini menghadirkan ahli psikologi klinis yaitu Antonia Ratih Andjayani. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan untuk kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atas terdakwa Jessica Kumala Wongso pada Senin, 29 Agustus 2016. Agendanya adalah jaksa penuntut umum akan mendatangkan saksi yang dapat memberatkan Jessica.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menjadwalkan untuk memanggil tiga saksi lagi, yakni pembantu rumah tangga di rumah Jessica; kriminolog Universitas Indonesia, Ronny Rahman Nitibaskara; dan ahli hukum pidana, Chairul Huda.

Namun belum dipastikan siapa dari ketiganya yang akan terlebih dulu hadir dalam persidangan. Sebelumnya, jaksa Ardito Muwardi juga belum bisa memastikan siapa ahli yang terlebih dulu akan memberi keterangan. "Mengingat kesibukan para ahli, Yang Mulia," kata Ardito saat persidangan, Kamis, 25 Agustus.

Sidang Jessica rencananya dimulai pukul 10.00. Satu dari tiga saksi itu akan memberi keterangan yang memberatkan Jessica. Mereka dijadwalkan memberi kesaksian selama tiga hari, yakni hari ini, Rabu, dan Kamis pekan ini.

Pada sidang sebelumnya, JPU menghadirkan dua saksi ahli, yakni ahli hukum pidana dan ahli toksikologi forensik. Ahli toksikologi forensik, I Made Gelgel, memastikan lambung korban pembunuhan, Wayan Mirna Salihin, mengalami rusak parah atau mengalami korosi karena racun sianida. "Sianida masuk ke dalam tubuh dan sangat cepat membuat dinding lambung rusak menyeluruh," ujar Gelgel.

Adapun ahli hukum pidana, Profesor Edward Omar Sharief, memastikan hakim tidak perlu membutuhkan motif tindak pidana untuk menetapkan seorang terdakwa bersalah dalam tindak kejahatan. "Motif itu hanya dipakai untuk memberatkan atau meringankan pelaku," tutur Edward.

Edward mengatakan persoalan motif tersebut di luar konteks kejahatan, meskipun kejahatan yang dilakukan adalah pembunuhan berencana. Pada Pasal 340 KUHP memang dijelaskan tindak pembunuhan yang disengaja berencana. Namun, menurut dia, berencana dalam hal ini tidak disimpulkan sebagai motif.

AVIT HIDAYAT

Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

3 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

3 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

3 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

4 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

4 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

5 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

5 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

5 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya