Diprotes Uji Materi Pakai Fasilitas Negara, Ini Jawaban Ahok
Editor
Erwin prima
Selasa, 30 Agustus 2016 21:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menampik tuduhan anggota perkumpulan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang menyebutnya memanfaatkan jabatan untuk mengajukan judicial review atau pengujian Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mengenai cuti selama masa kampanye.
Menurut ACTA, kehadiran Ahok ke Mahkamah Konstitusi atas nama pribadi, tapi ia justru menggunakan fasilitas negara. Ahok ke MK menggunakan mobil dinas, protokoler, humas, pengamanan dari Kepolisian Daerah DKI Jakarta, hingga pendampingan dari pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta.
"Enggaklah, kami ini ada hubungan dengan jabatan, pribadi yang menjabat gubernur," kata Ahok di Balai Kota, Selasa, 30 Agustus 2016.
Baca:
Sebut Ahok Psikopat, Lulung: Informasi dari Dua Dokter
Perbaiki Uji Materi UU Pilkada, Ahok Kumpulkan Pakar Hukum
Uji Materi Ahok Bergulir di MK, Tjahjo: Kita Tunggu Hasilnya
Selain itu, menurut Ahok, ada hak yang perlu diketahui masyarakat bahwa dia pribadi sangat melekat dengan jabatan yang ia emban, yakni Gubernur DKI Jakarta. Bahkan, kata dia, dalam beberapa kesempatan, Ahok juga berhak memanfaatkan fasilitas tersebut.
"Sekarang saya ke TV juga pakai fasilitas itu. Kan kami pejabat publik, ini mesti kami jelaskan," katanya.
Sementara itu, ACTA telah mengambil sikap dengan mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
ACTA meminta ada teguran kepada pihak yang terlibat dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan, Polda Metro Jaya, dan Gubernur DKI Jakarta.
LARISSA HUDA