Polisi menilang pengendara mobil yang melanggar pada hari pertama pemberlakuan peraturan pelat nomor ganjil-genap di Bundaran Senayan, Jakarta, 30 Agustus 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Pelanggar peraturan kawasan ganjil-genap mencapai 348 pada penerapan hari pertama kemarin, Selasa, 3 Agustus 2016. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan jumlah tersebut merupakan total pelanggar yang ditilang di hari pertama.
"Penilangan terbanyak dilakukan petugas Subdit Bin Gakkum (Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum) Polda Metro Jaya," ujar Awi di markas Polda Metro Jaya, Rabu, 31 Agustus 2016.
Awi menuturkan Petugas Subdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya menilang sebanyak 288 pelanggar. Selain itu, petugas Satuan Pengatur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Satuan Pengawal Jalan Raya juga menilang sejumlah pelanggar di kawasan ganjil-genap. Masing-masing sejumlah 39 dan 21 pelanggar.
Awi menambahkan dari penilangan teraebut, polisi menyita 189 surat izin mengemudi (SIM) dan 159 surat tanda nomor kendaraan (STNK). "Pengendara yang melanggar dikenakan Pasal 287," katanya.
Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 merupakan pasal tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan terkait kebijakan pelat nomor ganjil-genap dengan ancaman pidana 2 bulang atau denda Rp 500 ribu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memilih sistem kewasan ganjil-genap sebagai pengganti sistem 3in1 untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. Sebelumnya, polisi bekerja sama dengan dinas perhubungan DKI telah mensosialisasikan peraturan ini pada 28 Juni-26 Juli 2016. Selanjutnya diujicobakan pada 27 Juli-26 Agustus 2016 dan penerapannya mulai 27 Agustus 2016.