Terdakwa Jessica Kumala Wongso berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang ke-16 kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 31 Agustus 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, membantah bahwa dia memiliki orientasi seks sesama jenis. Bantahan itu dia sampaikan untuk menjawab keterangan psikologi dari Universitas Indonesia, Sarlito Wirawan Sarwono, saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2016.
"Dapat saya pertegas, saya hanya tertarik secara seksual terhadap laki-laki, dulu, sekarang, dan akan selama-lamanya," ujar Jessica, dalam persidangan.
Jessica mengatakan, saat dia menjalani tes kejiwaan banyak pertanyaan yang dinilai menjebak. Karena itu hasil tes kejiwaan yang dikemukakan Sarlito tidak benar. Apalagi secara seksual dia tidak pernah merasa tertarik terhadap perempuan. "Saya tidak terpikir itu pertanyaan untuk menjebak saya," kata Jessica.
Sarlito, dalam kesaksiannya, menduga Jessica memiliki orientasi seksual terhadap sesama jenis atau lesbian. Dugaan itu berdasarkan penelitian dari hasil tes kejiwaan Jessica.
Hasil penelitian itu juga sudah dimasukkan berita acara pemeriksaan dan tercantum dalam berkas dakwaan. Di sana dia menyebut Jessica adalah orang yang tidak suka pacaran karena mementingkan karier. Meski faktanya Jessica pernah dua kali menjalin hubungan asmara dengan pria, tapi hubungan itu selalu kandas.
Sarlito menilai perilaku Jessica juga mengindikasikan dia suka dengan sesama jenis. Namun, untuk memastikan dugaan itu Sarlito memerlukan verifikasi ulang dan penelitian lebih mendalam. Ia menyatakan siap melakukan penelitian lebih lanjut guna memastikan dugaan itu.
Jessica didakwa membunuh Mirna pada 6 Januari 2016 di kafe Oliver, mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Modusnya adalah dengan menabur racun sianida di es kopi milik Mirna. Sejauh ini belum ada bukti yang secara tegas menunjukkan Jessica melakukan perbuatan itu. Namun, keterangan yang diberikan saksi di persidangan hampir semua menyudutkan Jessica.