Pembunuhan Eno Farihah: Banding Ditolak, RAI Ajukan PK  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Senin, 5 September 2016 14:39 WIB

RA, tersangka pelaku pembunuh Eno Farihah, digelandang ke Kejaksaan Negeri Tangerang, saat penyerahan berkas perkara. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Tangerang - RAI, remaja yang menjadi terdakwa pembunuh Eno Farihah, tidak mengajukan kasasi atas keputusan Pengadilan Tinggi Banten yang menolak permohonan bandingnya. Namun, melalui kuasa hukumnya, Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan Duta Keadilan Indonesia (LBHK DKI), RAI berencana langsung mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

"PK atas desakan orang tua RAI yang ingin agar masalah anaknya cepat selesai," kata Direktur LBHK DKI Toha Bintang S. El Thamrin kepada Tempo, Senin, 5 September 2016. Orang tua berpendapat, jika menempuh jalur kasasi, kasus yang menjerat putra mereka akan berlarut-larut.

Baca: Ini Bukti Baru dari Terdakwa Pembunuhan Eno dengan Cangkul

Meski sudah mantap akan mengajukan peninjauan kembali, Bintang belum bisa memastikan kapan langkah hukum itu diajukan ke Mahkamah Agung. "Kami sedang mengumpulkan bukti baru (novum)," ujarnya. Saat ini tim pengacara sebenarnya sudah memiliki bukti baru, hanya jumlahnya belum meyakinkan. "Apa saja novumnya, belum bisa kami sampaikan."

Ayah RAI, Nahyudin, menyatakan PK adalah pilihan terbaik untuk mempercepat penyelesaian kasus RAI. "Kami ingin memberikan yang terbaik buat anak saya, jadi masalah ini harus cepat selesai dan berharap dia bisa bebas," tuturnya.

RAI adalah remaja 15 tahun yang dituduh terlibat pembunuhan sadis terhadap Eno Farihah pada 12 Mei 2016. Pembunuhan disertai pemerkosaan itu terjadi di mes PT Polyta Global Mandiri di Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, yang menjadi tempat tinggal Eno. Selain RAI, polisi menetapkan Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi sebagai tersangka.

Baca: Pembunuhan Eno, RAI Dihukum Maksimal karena Alasan Ini

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, hakim menilai RAI terbukti bersalah dan menghukum pelajar kelas III SMP itu dengan ganjaran 15 tahun penjara. RAI bersama pengacaranya melawan keputusan itu dengan mengajukan banding pada 22 Juni 2016. Namun, pada 2 Agustus 2016, Pengadilan Tinggi Banten mengeluarkan keputusan yang menolak banding RAI.

Hakim menilai RAI terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun untuk remaja itu.

JONIANSYAH HARDJONO


Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

3 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

3 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

3 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

4 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

4 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

5 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

5 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

5 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya