Polisi Ungkap Pabrik Pupuk Palsu di Sukabumi  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Senin, 5 September 2016 17:32 WIB

TEMPO/David Priyasidharta

TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya menyita dua truk pupuk palsu seberat 196 ton. Barang ilegal itu diproduksi sebuah pabrik di Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. "Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat, kemudian dari informasi tersebut kami memantau dan membuntuti truk tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Senin, 5 September 2016.

Menurut Fadil, truk pertama dihentikan di pintu Jalan Tol Cimanggis Utama, Depok, pada Kamis lalu. Sedangkan truk kedua ditangkap sehari kemudian di Jalan Tol Cibubur, Depok.

Setelah penyitaan dua truk tersebut, polisi selanjutnya mendatangi lokasi pabrik di Sukabumi. Di sana, polisi menemukan sejumlah bahan untuk memproduksi pupuk ilegal berikut peralatannya.

"Pabrik tersebut dikelola tersangka W alias WS dengan modus membuat pupuk dari bahan kapur, garam, gula, dan pewarna (tidak sesuai SNI). Dari sana, ada 130 ton pupuk siap edar. Di samping itu, pabrik tersangka tidak memiliki legalitas usaha," ujar Fadil.

WS bekerja sama dengan IR untuk mengedarkan pupuk palsu tersebut. Sebagian besar barang ilegal itu dibawa ke Sumatera dan Kalimantan.

Sebelumnya, kata Fadil, IR telah meloloskan 13 kontainer pupuk palsu ke Aceh Timur dan Aceh Utara. "Pupuk ilegal tersebut digunakan untuk perkebunan sawit di sana. Mereka sudah berbisnis sekitar dua tahun," tuturnya.

Fadil menambahkan, para tersangka mengemas pupuk palsu dengan karung pupuk yang dicap dengan sablon meniru merek lain. Keuntungan yang didapat tersangka sekitar Rp 75 ribu per karung dari modal produksi hanya Rp 45 ribu per karung. "Total keuntungan dalam sebulan Rp 800 juta," ucapnya.

Kepala Corporate Communication Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan pupuk palsu yang diproduksi tersangka hanya mengandung kurang dari 1 persen nitrogen. Padahal, menurut dia, pupuk asli memerlukan 6 persen kandungan nitrogen.

Perbedaan lain yang didapat setelah mengecek pupuk-pupuk tersebut antara lain tidak memiliki cap SNI dan kode terkait dengan jenis pupuk. "Untuk perbedaannya, perhatikan karungnya. Misal, ini merek Phonska tapi pelaku nulisnya tidak ada huruf H-nya. Kemudian, kalau asli ada cap SNI, ada hasil labfor. Kemudian kalau ini pupuk bersubsidi, ada kode karung. Jahitannya juga kuat," Wijaya menjelaskan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 37 ayat 1 Jo Pasal 60 Huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Budi Daya Tanaman, Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 120 ayat 1 jo Pasal 53 ayat 1 huruf b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Selain itu, aparat kepolisian menjerat pelaku dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan penyitaan aset.

INGE KLARA


Berita terkait

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

12 jam lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

11 hari lalu

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

Imam Budi Hartono akan melanjutkan RPJMD Kota Depok 2021-2026 jika terpilih pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

24 hari lalu

Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

Ketua DPD Golkar Kota Depok Farabi A. Arafiq telah bertemu dengan Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono untuk menjajaki koalisi di Pilkada Depok.

Baca Selengkapnya

Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

58 hari lalu

Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

Proses rekapitulasi penghitungan suara di Kota Depok diwarnai dugaan intimidasi. Proses rekapitulasi sempat terhenti.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Sebut Relokasi Paksa Siswa SDN Pondok Cina 1 Bukti Keangkuhan Penguasa Depok

11 Januari 2024

Politikus PDIP Sebut Relokasi Paksa Siswa SDN Pondok Cina 1 Bukti Keangkuhan Penguasa Depok

Wakil Ketua DPRD Kota Depok dari Fraksi PDIP, Hendrik Tangke Allo, menilai relokasi paksa siswa SDN Pondok Cina 1 bukti keangkuhan penguasa Depok.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Gratiskan Depok Open Space Dipakai untuk Pertunjukan

25 Desember 2023

Wali Kota Gratiskan Depok Open Space Dipakai untuk Pertunjukan

Warga Kota Depok dipersilakan memanfaatkan Depok Open Space jika ingin membuat pertunjukan di sana tanpa dipungut biaya

Baca Selengkapnya

PMT Lokal Rp 18 Ribu hanya Dapat 2 Otak-otak, Kota Depok: Bukan Otak-otak Pinggir Jalan

17 November 2023

PMT Lokal Rp 18 Ribu hanya Dapat 2 Otak-otak, Kota Depok: Bukan Otak-otak Pinggir Jalan

Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk lebih menekan angka stunting di Kota Depok ramai diperbincangkan

Baca Selengkapnya

Hendak Study Tour, Bus Rombongan SMPN 3 Depok Kecelakaan di Cipali

5 Oktober 2023

Hendak Study Tour, Bus Rombongan SMPN 3 Depok Kecelakaan di Cipali

Bus yang ditumpangi siswa SMP Negeri 3 Depok dikabarkan mengalami kecelakaan di Tol Cipali

Baca Selengkapnya

Wali Kota Sebut Pemkot Depok Gelar Salat Istisqa Minimalis, Begini Penjelasannya

4 Oktober 2023

Wali Kota Sebut Pemkot Depok Gelar Salat Istisqa Minimalis, Begini Penjelasannya

Pemerintah Kota Depok menggelar salat minta hujan atau Salat Istisqa di Lapangan Balai Kota Depok, Rabu, 4 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya

PKS Prioritaskan Usung Kader Internal untuk Cawalkot Depok

27 Agustus 2023

PKS Prioritaskan Usung Kader Internal untuk Cawalkot Depok

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah membuat petunjuk pelaksanaan soal pemilihan kepala daerah 2024.

Baca Selengkapnya