Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 18 Agustus 2016. Dalam sidang lanjutan ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli psikiatri forensik RSCM Natalia Widiasih Rahardjanti. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengungkapkan alasannya menghadirkan Direktur KIA Indonesia Hartanto Sukmono sebagai saksi dalam persidangan kopi maut yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
"Spekulatif sekali saya sebenarnya, bagaimana kesaksian dia menguntungkan atau tidak. Saya hanya percaya di berita acara dia, saya lihat ini menguntungkan," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 September 2016.
Otto mengatakan kesaksian Hartanto yang menguntungkan Jessica terkait dengan rentang waktu 16.20-16.30 WIB di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016.
Menurut Otto, jaksa penuntut umum meyakini Jessica menaruh racun dalam rentang waktu itu. Namun, dalam kesaksiannya tadi, Hartanto mengatakan ia melihat Jessica sedang berdiri di dekatnya dan menelepon seseorang sebelum pukul 16.20 WIB.
Saat pemutaran rekaman CCTV, terlihat Hartanto menjemput rekannya, Saeful Hayat. Ketika kembali ke mejanya, dalam rekaman tampak Jessica melewati Hartanto dan Saeful yang hendak duduk. Jessica terlihat membawa ponselnya di tangan kiri. Kejadian itu sendiri terekam pada pukul 16.22 WIB.
Jaksa sempat mempertanyakan pengakuan Hartanto yang melihat Jessica sedang menelepon. Sebab, pengakuan dia tidak terbukti dalam CCTV. Namun Hartanto sendiri yakin dan tidak mengubah kesaksiannya. Dia berujar mungkin saja Jessica menelepon di waktu yang berlainan.
Menanggapi hal itu, Otto mempersoalkan rekaman CCTV yang tidak lengkap dan terpotong-potong. Otto mengaku sejak dulu ragu akan bukti rekaman tersebut karena diperlihatkan tidak sesuai dengan urutan. "CCTV-nya kenapa enggak kelihatan? Itu sebabnya dari dulu saya minta diputar semua CCTV supaya tahu semua peristiwa," ujarnya.