Jika Uji Materi UU Pilkada Ditolak, Ini yang Dilakukan Ahok

Reporter

Rabu, 7 September 2016 15:08 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berfoto bersama warga usai meninjau lapak pedagang saat meresmikan Pasar Pesanggrahan, Jakarta, 26 Agustus 2016. Pasar yang dulu berkondisi kumuh, becek, kini dikelola dan dibangun oleh PD Pasar Jaya. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan dia mau tidak mau harus cuti jika permohonan uji materi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 70 ayat 3-a tidak dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Undang-undang tersebut mengatur calon petahana wajib mengajukan cuti apabila maju dalam pilkada periode berikutnya.

"Ya, harus cuti, daripada (kena) sanksi (diskualifikasi)," kata Ahok di Balai Kota, Rabu, 7 September 2016.

Namun Ahok tetap mempersoalkan rentang waktu cuti selama empat bulan. Menurut dia, cuti kampanye itu terlalu lama dan memberatkannya. Sebab, dia harus menyelesaikan pekerjaan yang belum selesai.

Baca: Inilah Kritik Pedas Megawati kepada Ahok

"Kenapa sih ketakutan sama seorang petahana, sehingga harus (cuti) empat bulan? Kenapa enggak satu tahun saja? Kenapa enggak lima tahun saja, enggak boleh kerja si petahana gitu lho," tuturnya.

Ahok mengatakan masyarakat bisa menilai kompetensi melalui tingkat kepuasan masyarakat. Jika kinerja baik, kampanye tidak diperlukan. Sedangkan penyalahgunaan wewenang saat masa kampanye tidak bisa dijadikan alasan memaksa petahana cuti.

Baca: Jika Cuti Kampanye, Ahok Tak Percaya Penjabat Penggantinya

Menurut Ahok, untuk memperkecil peluang penyalahgunaan wewenang, bukan dengan cara memaksa calon petahana cuti, melainkan melalui pembuktian terbalik harta pejabat. "Jadi, kalau jadi pejabat, kamu harus bisa membuktikan harta kamu, biaya hidup kamu, dan pajak yang kamu bayar sesuai atau enggak? Itu kuncinya, saya tanya anggota DPR, berani enggak seperti itu?" tuturnya.

Ahok mengatakan dia ingin UU Pilkada di Indonesia mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006, yang merupakan hasil ratifikasi konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Undang-undang tersebut mengacu pada tindakan melawan korupsi, yang isinya, jika ada penambahan kekayaan dan tidak bisa membuktikan asal-usulnya, pejabat tersebut dinyatakan korupsi.

Baca: Alasan Ahok Tetap Ngotot Tak Cuti Kampanye

Jika undang-undang tersebut diberlakukan di Indonesia, kata Ahok, pekerjaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan jadi lebih mudah. "Capek KPK harus tangkap tangan, tangkap tangan aja galak masih mau fitnah saya kemarin," tuturnya.

LARISSA HUDA

Baca Juga:
Misteri di Balik Curhat Risma kepada Mega
Kasus Reklamasi, Aguan Akui Pernah Protes ke Ahok Soal NJOP

Berita terkait

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

53 menit lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

1 jam lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

4 jam lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

23 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

1 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

2 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

2 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya