Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Ahok Tetap Ngotot Tak Cuti Kampanye  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berjalan usai mengikuti sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, 22 Agustus 2016. Ahok hadir untuk mengikuti sidang perdana perkara pengujian UU Pilkada Pasal 70 (3) UU Nomor 10 Tahun 2016, mengenai cuti selama masa kampanye Pilkada yang diajukan sendiri oleh Ahok. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berjalan usai mengikuti sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, 22 Agustus 2016. Ahok hadir untuk mengikuti sidang perdana perkara pengujian UU Pilkada Pasal 70 (3) UU Nomor 10 Tahun 2016, mengenai cuti selama masa kampanye Pilkada yang diajukan sendiri oleh Ahok. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.COJakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berkukuh bahwa cuti kampanye merupakan hak bagi calon petahana yang akan kembali maju dalam pemilihan kepala daerah di wilayah masing-masing. Padahal anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Arteria Dahlan, menegaskan bahwa cuti bagi petahana adalah kewajiban.

Umumnya, kata Arteria, setiap kegiatan yang sifatnya pemilihan, untuk setiap pasangan calon, diwajibkan melaksanakan kampanye dengan tujuan memperkenalkan visi, misi, serta programnya kepada masyarakat. Kewajiban ini berlaku untuk pemilihan kepala daerah ataupun pemilihan presiden.

"Itu cuti bisa terjadi enggak kalau saya tidak mengajukan? Enggak bisa lho. Berarti cuti itu bukan kewajiban. Tapi saya yang mengajukan," kata Ahok di Balai Kota, Selasa, 6 September 2016.

Menurut Ahok, jika dalam undang-undang disebutkan, bila petahana ingin cuti, ia harus mengajukan sendiri. Jika surat cuti tidak diajukan, petahana tidak diizinkan cuti. "Jadi Mendagri enggak bisa mencutikan saya. Saya yang harus mengajukan sendiri," tuturnya.

DPR sempat menyebutkan, bagi calon petahana yang tidak mengajukan surat cuti, ia dipastikan akan didiskualifikasi dari pencalonan. Ahok sendiri mengatakan, jika permohonan uji materi Undang-Undang Pasal 70 ayat 3 Tahun 2016 tentang kewajiban cuti ditolak Mahkamah Konstitusi, ia mau tidak mau harus taat terhadap putusan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ahok menuding keputusan semacam itu tidak adil bagi calon petahana. Keputusan tersebut, ujar dia, sama saja memaksanya tidak memenuhi kewajiban sebagaimana pemimpin daerah. "Makanya, menurut saya, (UU tersebut) fair, saya sudah enggak mengajukan ke MK. Makanya sekarang kami ajukan ke MK, biar MK yang putuskan," ucapnya.

Menurut Ahok, tentang waktu cuti selama kampanye juga relatif panjang mengingat, dalam waktu yang bersamaan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Membandingkan dengan periode sebelumnya, cuti kampanye hanya berlaku selama dua pekan.

"Menurut DPR (empat bulan) itu masih kurang katanya. Maunya 6 bulan. Kalau kayak gitu lama-lama, kenapa kita enggak berpikiran semua jabatan politik satu periode saja. Kalau saking takut sama petahana kan," ujarnya.

LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

10 jam lalu

Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan saat mengunjungi kantor DPD PDIP Bali di Denpasar, Bali, Jumat, 8 Februari 2019. Ia bergabung menjadi anggota PDIP sejak 26 Januari 2019. Johannes P. Christo
Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

31 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

31 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

46 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

49 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

50 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

50 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

54 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.


Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

14 Februari 2024

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri, Puput Nastiti Devi dan putranya, Sean, menggunakan hak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. Ketiganya tampak kompak mengenakan baju berwarna gelap. TEMPO/Yuni Rahmawati
Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

Paslon Ganjar-Mahfud memimpin suara di TPS tempat Ahok menyalurkannhak suara.