Pengacara Anggap Saksi Jaksa Justru Untungkan Jessica

Reporter

Editor

Mustafa moses

Selasa, 20 September 2016 06:12 WIB

Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kiri), berjalan menuju kursi pesakitan dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jakarta 19 September 2016. Saksi ahli psikolog yang hadir bernama Dewi Taviana Walida Haroe dari Universitas Indonesia (UI). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso Otto Hasibuan mengatakan semua saksi yang mereka datangkan selama persidangan terbukti mematahkan saksi ahli dari jaksa penuntut umum.

"Setiap saksi dari mereka pasti kami datangkan bandingnya. Kami bikin head to head," ujar Otto selesai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 September 2016.

Salah satunya adalah saksi hari ini ahli hukum pidana dan kriminologi dari Universitas Indonesia Eva Achnjani Zulfa. Saksi itu, menurut Otto, berhasil mematahkan apa yang telah dilakukan oleh Ronny Nitibaskara. Ronny adalah kriminolog Universitas Indonesia yang memeriksa Jessica dengan metode Fisiogonomi. Fisiogonomi merupakan ilmu filsafat wajah atau membaca karakter seseorang melalui wajah.

"Cara head to head ini yang kita lakukan untuk mematahkan saksi dari mereka," kata dia. Selain itu saat ini yang menjadi kunci adalah mengenai sianida. Saksi dari JPU yang berbicara mengenai sianida yaitu Dokter Slamet menurut Otto tidak akurat. "Dia tidak melakukan visum langsung," kata dia. Dan sama dengan saksi JPU lainnya telah digagalkan oleh saksi dari Jessica.

Selain itu rekaman CCTV yang selama ini disebut sebagai bukti kuat sama sekali tidak sesuai. "Tidak mudah orang menyimpulkan hanya melalui CCTV,"ujar Otto.

Hal lain yang harus diperhatikan adalah faktor budaya, culture, dan pengetahuan. Karena itu semua science terkait dengan kasus ini harus diikuti dengan metodologi dan dapat diuji. "Makanya saksi ahli yang teruji dengan metodologi langsung kami datangkan," kata dia.

Sampai sidang ke-22, Otto mengatakan banyak hal yang telah meringankan Jessica. Mulai dari semua saksi fakta tidak ada yang memihak, semua saksi ahli JPU sudah dipatahkan oleh saksi kita. Kemudian semua bukti surat yang dimiliki oleh JPU ternyata menguntungkan Jessica.

Misal visum tidak menyebutkan kematian korban sehingga tidak ada petunjuk dan bukti surat tidak ada. "Jadi saya kira sudah fix, clear selama mengikuti persidangan ini," kata dia.

Sidang kali ini masih mendengarkan saksi ahli yang didatangkan oleh kuasa hukum Jessica. Saksi ahli yang didatangkan asal Universitas Indonesia yaitu Ahli Hukum Pidana dan Kriminologi Eva Achnjani Zulfa dan Ahli Psikologi Agus Mauludin. Sidang yang berlangsung dari pukul 10.00 sampai 23.30 WIB dan akan kembali digelar pada Rabu mendatang.

ODELIA SINAGA

Berita terkait

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

1 jam lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

15 jam lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

15 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

15 jam lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

18 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

19 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

20 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

20 jam lalu

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya