Sidang Mutilasi Cikupa Hadirkan Teman dan Tetangga Korban

Reporter

Editor

Erwin prima

Selasa, 20 September 2016 14:03 WIB

Tersangka Agus pemutilasi wanita hamil Nur Atikah menjalani rekonstruksi di Cikupa, Tangerang, Banten, 9 Mei 2016. Rekonstruksi ini digelar untuk mencari titik terang kasus mutilasi tersebut agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang kembali mengelar persidangan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Nur Atikah alias Nuri dengan terdakwa Kusmayadi alias Agus bin Dulgani, hari ini, Selasa 20 September 2016

Persidangan kedua kasus pembunuhan sadis ini memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dijadwalkan pukul 12.00. "Ada enam saksi yang akan dihadirkan," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Dista Anggara, kepada Tempo, Selasa 20 September 2016

Dista mengatakan para saksi yang dihadirkan di persidangan kali ini merupakan teman kerja terdakwa dan korban di Rumah Makan Padang Gumarang, Cibadak, Cikupa dan tetangga di kontrakan Agus dan Nuri di Kampung Telaga Sari, Cikupa. Menurut Dista, Agus pernah menyampaikan keinginan membunuh kepada beberapa saksi.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Kusmayadi dengan hukuman mati karena dianggap melanggar pidana Pasal 340 KUHP. Jaksa menilai Kusmayadi melakukan pembunuhan sadis terhadap janda beranak dua itu dengan direncanakan sebelumnya.

Selain menggunakan pasal Primer 340 KUHP, Jaksa juga mendakwa Agus dengan dakwaan subsider, yaitu Pasal 338 dan 181 KUHP.

Agus membunuh Nuri setelah keduanya terlibat cekcok mulut pada 10 April 2016 di kamar kontrakan yang mereka sewa di kampung Telaga Sari, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kemarahan Agus memuncak ketika Nuri menuntut pertanggungjawaban Agus atas kehamilannya. "Kapan saya dipulangkan monyet," kata Nuri sambil mendorong tubuh Agus hingga terjatuh.

Agus langsung bangun dan memiting tubuh Nuri selama 25 menit hingga wanita itu lemas. Nuri sempat melakukan perlawanan dengan mengigit jari Agus. Lelaki beranak satu yang tinggal di Bogor, Jawa Barat, ini langsung mencekik Nuri selama lima menit, hingga wanita itu tak bergerak lagi.

Agus tak menghiraukan ketukan pintu tetangganya yang curiga dengan keributan di dalam kamar kontrakan itu. Agus kemudian memotong kedua kaki dan tangan Nuri dan membuangnya ke sejumlah tempat di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, dengan bantuan Rifriadi Gusmandala alias Erik, anak buahnya di Rumah Makan Padang Gumarang, Cibadak, Cikupa.

Atas peranannya mengetahui dan membantu membuang mayat Nuri, Erik didakwa Pasal 340 junto 56 KUHP dan 181 KUHP.

JONIANSYAH HARDJONO

Berita terkait

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

11 jam lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

11 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

11 jam lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

14 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

15 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

16 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

16 jam lalu

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya