TEMPO.CO,Depok--Sekretaris Pengadilan Agama Kota Depok Entoh Abdul Fatah mengatakan tingkat perceraian di Kota Depok dilatari beragam faktor. Dua faktor yang tak banyak diketahui adalah kemacetan dan tayangan infotainmen.
"Macet menyumbang angka perceraian. Sebab, untuk menghilangkan jenuh karena macet, banyak suami atau istri chatingan dengan selingkuhannya. Apalagi jalan di Depok semakin macet," kata Entoh, Rabu, 21 September 2016.
Selain itu, kata Entoh, maraknya pemberitaan perceraian publik figur yang diumbar tayangan infotaimen juga menjadi faktor penyebab. "Pemberitaan perceraian sudah dianggap biasa, sehingga masyarakat pun merasa perceraian bukan suatu persoalan yang besar," kata dia.
Berdasarkan catatan PA Depok ada peningkatan gugatan perceraian dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Pada tahun 2011 tercatat 2.818 kasus perceraian, 2012 tercatat 3.510 kasus, 2013 tercatat 3.719 kasus, 2014 tercatat 3.788 kasus dan 2015 tercatat 2.786 kasus.
Hingga September tahun ini, tercatat sudah 2500 gugatan perceraian di Pengadilan Agama Depok. Permohonan gugatan umumnya diajukan pihak istri. "Paling banyak gugatan perceraian karena KDRT. Penyebabnya selingkuh dan salah pasangan ketahuan," ujar Entoh.
Menurut Entoh, perceraian menimbulkan masalah bagi perkembangan mental anak. Tak sedikit anak korban perceraian yang mencari pelarian dengan tindakan kriminalitas. "Pelarian anak bisa ke narkoba dan tindakan kriminal lain, karena perceraian orang tua." kata dia.