Guru Les Diduga Cabuli Muridnya di Depok

Reporter

Editor

Grace gandhi

Rabu, 28 September 2016 07:40 WIB

ilustrasi

TEMPO.CO, Depok - Pengadilan Negeri Kota Depok mengadakan sidang lanjutan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa, 27 September 2016. Terdakwa berinisial MS, 37 tahun, diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya berinisial, PN, 15 tahun.

Dalam sidang tertutup ketujuh itu, Majelis Hakim mendengarkan kesaksian dari pihak korban.

Orang tua tiri korban, Marso, 38 tahun, mengungkapkan anaknya telah disetubuhi oleh terdakwa yang pernah bekerja sebagai asisten dosen jurusan Ilmu Politik perguruan tinggi negeri di Depok. Pencabulan terhadap anak tirinya yang kuliah di univeristas negeri di Depok itu, telah dilakukan sejak Desember 2015 sampai Maret 2016.

"Terungkap setelah sikap PN berubah kepada kami. Setelah ditanya telah puluhan kali disetubuhi," kata Marso.

Awal kejadian terungkap setelah Marso dan istrinya melihat ada perubahan sikap anaknya. Bahkan, anaknya jadi jarang pulang ke rumah. Setiap ditanya, PN selalu beralasan ke rumah temannya. "Setiap tidak pulang, ada temannya bernama Putri yang mengirim pesan melalui handphonennya," ucapnya.

Baca juga: Ini 5 Perilaku Negatif Jessica Selama Tinggal di Australia

Tapi setelah diselidiki, tidak ada teman PN yang bernama Putri di tempat kuliahnya. Akhirnya, kata marso, setelah diselidiki lebih jauh, teman yang bernama Putri itu adalah asisten dosen dan guru bimbingan belajar anaknya di lembaga pendidik bimbingan belajar.


Selanjutnya: Marso...|
<!--more-->
Setelah Marso dan istrinya melakukan pendekatan, anaknya mengaku telah disetubuhi oleh gurunya. Gurunya mengiming-imingi dengan buku yang dibutuhkan dan akan diberikan ke anaknya. "Iming-imingnya itu."

PN pertama kali dicabuli di Apartemen Melati di kawasan Margonda pada Desember 2015. Setelah itu, anaknya yang menjadi mahasiswa perguruan tinggi negeri di Depok itu, terus ditiduri. "Bahkan, ada ancaman foto anak saya yang tidak mengenakan busana akan disebar, jika tidak mau melayani terdakwa," ujarnya.

Saat ini, anaknya sedang menjalani trauma healing. "Sedikit demi sedikit PN mulai terbuka. Tapi, masih ada trauma," ujarnya. "Kasus ini kami laporkan pada Maret lalu ke Polres Depok."

Kuasa hukum korban, Evi Risna Yanti, membenarkan bahwa pelaku adalah guru les anak korban. Dan kasus ini sudah sampai tahap pemeriksaaan saksi saksi Jaksa. "Hari ini, kami datangkan saksi dari temannya," ucapnya.

Simak: Kata-kata Kiswinar Ini Bikin Deddy Corbuzier Menangis

Dalam persidangan kasus ini, menurut Evi, keluarga memang merasa bahwa hakim dalam pertanyaan-pertanyaannya cenderung membela pelaku. Bahkan, ia selaku kuasa hukum pendamping korban tidak diizinkan masuk oleh hakim ketua.

Secara hukum, Evi menuturkan, memang tidak ada dinyatakan bahwa korban berhak didampingi kuasa hukum dalam persidangan. Tapi dalam banyak kasus perkosaan, kuasa hukum pendamping korban, diberikan izin oleh hakim untuk turut serta menyaksikan proses persidangan. "Kami jadi merasa janggal."

Hal tersebut, lanjutnya, yang membuat keluarga korban merasa keadaan tidak seimbang. "Kalau soal banyaknya kuasa hukum terdakwa, sebenarnya biasa saja," ia menambahkan. "Akhirnya yang mendapat izin masuk itu hanya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Depok."

Jaksa Penuntut Umum Ida Rahmawati menuturkan sidang masih menunggu pemeriksaan saksi ahli pekan depan. Terdakwa ia jerat dalam Pasal 81 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindunan Anak junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. "Ancamannya bisa 15 tahun penjara," ujarnya.

Sepupu terdakwa yang tidak mau menyebutkan namanya menuturkan bahwa kasus ini awalnya masalah percintaan. Terdakwa tidak tahu bahwa PN berusia 15 tahun, karena telah menjadi mahasiswi semester II. "MS tidak tahu usia PN. Mahasiswa semester II biasanya usianya sudah diatas 18 tahun," tuturnya.

Baca: Ini Alasan Sandiaga Uno Simpan Hartanya di Luar Negeri

Belakangan baru diketahui bahwa PN mendapatkan kelas akselerasi sehingga diusianya yang masih muda bisa kuliah. Justru, kata dia, PN awalnya tertekan tinggal dengan orang tua tirinya.

Sehingga, ia berujar, PN meminta perlindungan sepupunya. Tapi, seiring dengan pertemanan dan curhat PN ke MS, di sana timbul perasaan antara mereka. "Mereka berpacaran," ujarnya. "Kami juga punya bukti bahwa hubungan PN tidak harmonis dengan orang tua tirinya. Jadi, dia minta perlindungan MS."

TIM TEMPO


Baca juga

Sindir Mario, Hotman Paris: Tukang Becak pun Sayang Anaknya
Mario Mengaku Rugi Rp 7 M, Deddy Corbuzier: Hebat Banget!








Berita terkait

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

3 hari lalu

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

Imam Budi Hartono akan melanjutkan RPJMD Kota Depok 2021-2026 jika terpilih pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

5 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

16 hari lalu

Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

Ketua DPD Golkar Kota Depok Farabi A. Arafiq telah bertemu dengan Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono untuk menjajaki koalisi di Pilkada Depok.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

35 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

42 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya

Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

51 hari lalu

Geger Rekapitulasi Suara di Kota Depok: Dugaan Intimidasi hingga Viral Surat PPK Mundur

Proses rekapitulasi penghitungan suara di Kota Depok diwarnai dugaan intimidasi. Proses rekapitulasi sempat terhenti.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

57 hari lalu

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

58 hari lalu

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

58 hari lalu

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu

Baca Selengkapnya

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

58 hari lalu

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

Seorang istri pasien di sebuah rumah sakit di Palembang diduga mengalami kekerasan seksual oleh dokter yang memeriksa suaminya.

Baca Selengkapnya