Kesaksian Terdakwa Pembunuhan Mirna: Apa Pengakuan Jessica?
Editor
Grace gandhi
Rabu, 28 September 2016 08:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang ke-26 pembunuhan Wayan Mirna Salihin pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB mengagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa tunggal pembunuhan, Jessica Kumala Wongso.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jessica untuk menjelaskan atau memberi keterangan atau tanggapan terhadap saksi-saksi yang pernah dihadirkan sebelumnya.
Pada sidang ke-25 pada Senin, 26 September 2016, merupakan kesempatan terakhir bagi jaksa penuntut umum dan kuasa hukum Jessica menghadirkan saksi-saksi.
Baca: Ini 5 Perilaku Negatif Jessica Selama Tinggal di Australia
Dalam sidang yang berlangsung hingga Selasa dini hari, 27 september 2016, tim jaksa penuntut umum menghadirkan saksi polisi dari New South Wales Australia John Jesus Torres sebagai saksi fakta dalam lanjutan sidang kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Torres mengungkapkan bahwa pengadilan Bagian New South Wales pernah mengajukan surat ke pengadilan setempat, terkait tentang laporan Patrick O'Connor, mantan kekasih Jessica ke Polisi. Surat itu berisi kekhawatiran O'Connor terhadap Jessica dan diri O'Connor sendiri.
Baca juga:
Rina Nose dan Fahrul Ketemu Lagi, Masih Sayang: Balikan?
Sindir Mario Hotman Paris: Tukang Becak pun Sayang Anaknya
"Pada dasarnya ketakuatan O'Connor karena hubungan mereka sudah putus dan dia (Jessica) punya masalah sakit kejiwaan serius," kata Torres yang memerlukan penerjemah dalam memberikan keterangan. Laporan itu masuk pada 24 November 2015.
Selanjutnya: laporan itu...
<!--more-->
Laporan itu dibuat O'Connor karena Jessica kerap menghubunginya dan mengancam akan membunuh dirinya sendiri. Ancaman Jessica terakhir dilakukan pada 22 November 2016. Torres mengatakan O'Connor takut Jessica akan terus menerus melakukan itu dan bahkan menghubungi teman kerjannya.
Simak lainnya: Pengikut Dimas Kanjeng Bukan Santri, Ini Penjelasan MUI
Selama laporan ini berlangsung, Jessica juga masih tetap menghubungi O'Connor. Terhitung 15 pesan pendek dan 5 panggilan diterima O'Connor dari Jessica. Polisi bahkan sempat menyaksikan tiga di antara panggilan itu.
"Khawatir keselamatan O'Connor dan teman-temannya, polisi mengajukan perintah menjauhi Tuan O'Conner dari Wongso (Jessica)," kata Torres.
Surat dari pengadilan New South Wales terbit pada 16 Desember 2015. Surat itu berisi perintah penahanan sementara terhadap Jessica. Laporan ini, menurut Torres, berisi peraturan-peraturan mengikat yang harus ditandatangani oleh Jessica untuk melindungi O'Connor dari perilaku yang tidak diiginkan oleh Jessica.
"Perintah pengadilan ini tak dihadiri oleh Nona Wongso (Jessica). Sidangnya kemudian diskors hingga 4 Februari 2016 dan sidang berikutnya tanggal 26 Februari 2016," kata Torres.
Pada saat itu, Jessica sudah dituduh terlibat dengan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Indonesia. Jessica dituding telah menaburkan sianida ke dalam Es Kopi Vietnam yang menyebabkan Mirna tewas.
Jaksa penuntut umum juga membacakan kesaksian Kristie Louis Carter, atasan terdakwa ketika bekerja di New South Wales Ambulance, Australia.
Menurut Carter, dia mengenal Jessica sejak 2014 ketika terdakwa mulai bekerja sebagai desainer grafis di perusahaan tersebut. Carter mengatakan Jessica memiliki dua kepribadian yang berbeda.
"Di satu sisi dia baik dan murah senyum. Namun bisa tiba-tiba marah jika ada orang yang tidak menuruti kemauannya. Jessica juga licik dan kerap mengada-ada untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkannya," ujar Carter, seperti yang tertuang dalam BAP yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa dini hari, 27 September 2016.
Baca juga: Kata-kata Kiswinar Ini Bikin Deddy Corbuzier Menangis
Karena itulah, Direktur pemasaran di New South Wales Ambulance tersebut mengaku dia tidak merasa terkejut ketika mengetahui kabar terdakwa terlibat dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin yang diduga akibat kopi bersianida.
Apalagi sejak delapan bulan terakhir, menurut Carter, Jessica menampakkan gelagat aneh dan kebencian terhadap dirinya.
Dalam sidang Senin lalu dan sidang-sidang sebelumnya, Jessica menyatakan keberatan atau membantah semua kesaksian tersebut. Pada sidang hari ini yang merupakan kesempatan bagi Jessica untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi, akankah Jessica tetap membantah atau mengakui perbuatannya?
Wayan Mirna Salihin tewas pada Rabu, 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusar. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak Es Kopi Vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso.
TIM TEMPO
Baca juga:
Rina Nose dan Fahrul Ketemu Lagi, Masih Sayang: Balikan?
Sindir Mario Hotman Paris: Tukang Becak pun Sayang Anaknya