Ahok Kalah, MA Kabulkan Kasasi Pedagang Thamrin City

Reporter

Selasa, 4 Oktober 2016 12:36 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat mampir ke launching Teman Ahok #Tetap Ahok di Graha Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta, 1 Oktober 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis

TEMPO.CO, Jakarta - Pedagang dan pemilik apartemen kios yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (Sekber) Thamrin City memenangkan kasasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Nomor Perkara 236K/TUN/2016, yang dimuat dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan itu, MA memerintahkan Ahok untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 273 Tahun 2014 tentang Pengesahan Pengurusan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) The Jakarta Residence dan Pusat Perdagangan Thamrin City.

Atas kemenangan tersebut, Ketua Relawan Sekber Thamrin City Yudi Relawanto mengimbau anggota Sekber untuk menyatukan pendapat dalam mengambil alih pengelolaan Thamrin City. “Dengan ini saya selaku Ketua Sekber Thamrin City mengimbau kepada kawan-kawan untuk kompak selalu untuk mengambil alih pengelolaan Thamrin City dikelola sendiri,” ujar Yudi Relawanto dalam pesan tertulisnya, Selasa, 4 Oktober 2016.

Menurut Yudi, perkara tersebut bermula saat para pedagang dan pemilik apartemen Thamrin City menolak pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) yang ditunjuk oleh PT Jakarta Realty, anak Perusahaan Agung Podomoro Group, selaku pengelola Thamrin City. Mereka sempat melaporkan persoalan ini kepada Ahok. Namun, mantan Bupati Belitung Timur itu justru mengesahkan kepengurusan PPRS bentukan Jakarta Realty lewat SK Gubernur Provinsi DKI Nomor 273 Tahun 2014.

Tak terima, para pedagang dan pemilik akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 199/G/2014/PTUN-JKT, yang akhirnya gugatan itu dimenangkan oleh pedagang dan warga apartemen Thamrin City. Setelah itu, menurut Yudi, pihak Gubernur DKI Jakarta dibantu oleh Agung Podomoro melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). “Pada putusan banding, pedagang dan masyarakat apartemen Thamrin City dikalahkan oleh PTTUN DKI Jakarta,” tutur Yudi.

Hingga akhirnya, mereka kembali mengajukan kasasi di MA dengan Nomor Perkara 236K/TUN/2016. Putusan MA menguatkan putusan PTUN DKI Jakarta yang memenangkan pedagang dan masyarakat Apartemen Thamrin City.

Usai memenangkan gugatan tersebut, Yudi mengajak pedagang dan masyarakat Thamrin City menurunkan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) dari Rp 100 ribu per meter setiap bulan menjadi Rp 50 ribu. Sedangkan untuk apartemen IPL-nya akan disesuaikan, dan tarif listrik akan dikembalikan kepada tarif yang ditentukan oleh Negara.

Selain itu, mereka akan menerapkan tarif parkir setiap pemilik satu kios atau satu apartemen gratis untuk satu kendaraan. “Kalaupun ada, hanya untuk membayar pada negara saja, selebihnya dikembalikan kepada pemilik kios maupun warga apartemen,” pungkas Yudi.

DESTRIANITA


Baca juga:
Keterpilihan Ahok Merosot: Inilah 3 Hal Menarik & Mengejutkan
Heboh Manifesto Komunis: Polisi Gegabah Sita Buku Malaysia

Berita terkait

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

12 jam lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

2 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

3 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

3 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

4 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

4 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

4 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

5 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

10 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

15 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya