Ketua Badan Pengawas Pemilu, Muhammad. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad mengatakan kampanye hitam atau black campaign dalam tahapan pemilihan kepala daerah pada 2017 bisa terjerat pidana. Tindakan ini juga berpotensi menggugurkan pencalonan pasangan yang diusung.
"Barang siapa bukan hanya pasangan calon dan tim sukses, yang melakukan fitnah yang mengganggu pasangan calon, bisa dijerat dengan pasal pidana dan setiap orang harus mempertanggungjawabkan itu," kata Muhammad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2016.
Muhammad mengatakan hal tersebut berlaku apabila pasangan calon sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Bawaslu, kata dia, akan mencermati setiap kampanye melalui media sosial.
Ia mengatakan Bawaslu telah berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta kepolisian. Muhammad menambahkan, pidana dan pengguguran diberikan apabila ditemukan keterkaitan dengan pasangan calon. "Kalau di tim sukses ternyata di-backing pasangan calon, bisa digugurkan," kata dia.
Sebelumnya, Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Markas Besar Polri Komisaris Besar, Rikwanto, mengatakan pihaknya telah menyiapkan patroli siber (cyber patrol) untuk menghadapi pemilihan kepala daerah 2017. Ini mengantisipasi kampanye hitam dan negatif melalui media sosial.
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta punya cara mengantisipasi kampanye hitam di media sosial. KPUD DKI Jakarta meminta pasangan calon melaporkan akun media sosialnya yang digunakan untuk alat kampanye.