Pembunuhan Depok, Dukun Anton Diancam Penjara Seumur Hidup
Editor
hussein abri
Selasa, 4 Oktober 2016 14:27 WIB
TEMPO.CO, Depok - Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan tersangka pembunuhan dua pria, Anton Herdiyanto alias Aji, terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.
"Dijerat Pasal 340 KUHP, karena diduga melakukan pembunuhan berencana," ujar dia di kantornya, Selasa, 4 Oktober 2016.
Harry menjelaskan, Anton yang juga dukun palsu itu, ingin mengambil barang berharga milik dua pria dengan cara membunuhnya terlebih dahulu. Caranya, ucap dia, dua korban, Ahmad Sanusi, 21 tahun dan Shendy Eko Budianto, 27 tahun, diberikan kopi yang dicampur dengan potasium sianida.
Kedua korban diracun Anton, yang merupakan pemimpin Padepokan Satrio Aji Danurwenda di kawasan Kampung Serab, Sukmajaya. Lokasi itu dekat dengan padepokan Anton.
Menurut Harry, setelah tewas kedua korban di buang Anton ke dalam dalam drainase di kawasan Limo, Depok, pada 1 Oktober lalu. Korban pun ditemukan enam jam setelah tewas.
Dalam kasus ini, Harry curiga rencana Anton melakukan pembunuhan karena terinspirasi dengan kasus kopi sianida sidang Jesicca Kumala Wongso, yang ditayangkan di stasiun televisi.
Selain Anton, ada pelaku lain yang ditangkap polisi berinisial R, 35 tahun. Setelah berhasil menangkap kedua pelaku di Tulang Bawang, Lampung, Sabtu lalu, anggota Polresta Depok melakukan penggeledahan ke rumah kontrakan Anton di Jalan M. Yusuf 1 RT 2 RW 21 Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya.
Dari rumah Anton, polisi menemukan barang bukti berupa keris, jimat, emas batangan palsu, keris semar mesem, kulit harimau, mani gajah, dan banyak barang klenik lainnya. "Masih didalami apakah pembunuhan itu berencana atau tidak. Dipastikan mereka yang membuang jasad kedua korbannya," ujarnya.
Polisi juga menyelidiki dugaan ada korban lainnya, pada skandal dukun palsu ini. Alasannya, menurut Harry, Anton mempunyai banyak pengikut dari jejaring media sosialnya.
IMAM HAMDI
Baca juga:
Dua Mayat di Drainase Diduga Dibunuh dengan Kopi Sianida
Kasus Videotron, Polisi Kesulitan Temukan Petunjuk