Burung Kakatua Jambul Kuning yang diserahkan warga, di Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Jakarta, 11 Mei 2015. Mencegah burung langka tersebut dari kepunahan, maka burung tersebut akan dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa untuk direhabilitasi sebelum dilepas liarkan.M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, mengatakan polisi menangkap penjual burung langka di Pasar Barito, Jakarta Selatan. "Tersangka menjual hewan dilindungi dan ditangkap 8 September lalu," ujarnya, Rabu, 5 Oktober 2016.
Awi menjelaskan, pelaku berinisial P menjual burung langka, seperti kakatua putih jambul kuning dan burung nuri merah di kios miliknya bernomor 43. Burung langka itu, kata dia, dijual dengan kisaran harga Rp 2-4 juta per ekor.
Burung tersebut, ucap Awi, dijual secara sembunyi-sembunyi. Caranya, pelaku menyimpan burung langka di bawah meja yang tertutup kain sehingga tidak terlihat orang. "Kalau ada yang tanya, baru diperlihatkan," katanya.
Selain kios, polisi menggeledah rumah milik P di Cinere, Depok, dan menemukan tiga burung jalak Bali. Menurut Awi, lima burung langka itu dititipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur di Jalan Benda Raya Nomor 1, Kalideres, Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, ucap Awi, tersangka dijerat Pasal 21 ayat 2 dan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang satwa yang dilindungi. Ancamannya 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.