Terungkap: Dalih Tersangka Penayang Video Porno di Baliho  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Rabu, 5 Oktober 2016 15:00 WIB

Polisi memotret sebuah papan reklame digital atau videotron di Jalan Prapanca Raya, Kebayoran Baru, Jakarta, 30 September 2016. Videotron tersebut terpaksa dimatikan warga karna menampilkan film porno. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Samudera Al Hakam Ralial, 24 tahun, tersangka kasus tayangan porno videotron di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, mengaku dia tidak mengetahui bahwa film yang ia tonton di komputer miliknya tersambung dengan videotron tersebut.

"Saya ingin tahu saja bagaimana sistem videotron bekerja," kata Samudera di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 5 Oktober 2016. Samudera menjelaskan, awalnya ia melihat keanehan pada videotron saat melintasi jalanan itu, Jumat, 30 September 2016, pukul 12.00 WIB.

Baca: Polisi Sita Server dan CPU Videotron Penayang Film Porno

Saat itu, dia mengaku tayangan videotron menampilkan username dan password. Karena penasaran, Samudera memfoto tampilan itu. "Biasanya videotron menayangkan iklan, tapi ini malah menayangkan layar hitam dan ada ID dan password yang enggak disensor."

Selanjutnya, Samudera yang penasaran langsung mencari tahu aplikasi Timeviewer yang tercantum dalam videotron tersebut dan mengunduhnya. Setelah selesai mengunduh, Samudera memasukan username dan password yang ia dapatkan dari videotron itu.

Baca: Hacker Videotron Porno Ditangkap

"Ternyata setelah terhubung, saya melihat layar yang berbeda dari layar yang saya abadikan tadi. Baru setelah itu saya terpikir untuk membuka situs yang biasa saya buka (situs porno)," ujar Samudera.

Samudera ditangkap di kantornya di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Samudera ternyata analis IT di PT Mediatrack. Sebelumnya, polisi telah memeriksa sejumlah admin dari PT Transito yang merupakan penanggung jawab videotron itu.

Akibat perbuatannya, Samudera dijerat Pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang tindak pidana asusila serta Pasal 27 ayat 1 UU Informasi, Teknologi, dan Elektronik dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar.

INGE KLARA

Baca juga:
Keterpilihan Ahok Merosot: Inilah 3 Hal Menarik & Mengejutkan
Heboh Manifesto Komunis: Polisi Gegabah Sita Buku Malaysia



Berita terkait

15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

14 Oktober 2018

15 Kamar Kos di Pejaten Kebakaran, Diduga Korsleting Listrik

Sebanyak 15 kamar indekos di Jalan Lebak RT8 RW8 Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu pagi ludes akibat kebakaran.

Baca Selengkapnya

Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

12 Agustus 2018

Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

Tiga panti pijat yang telah digerebek pemerintah DKI ternyata masih beroperasi, yakni griya-griya pijat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Kamar Kos Pembuat Video Porno Gay Digeledah, Ini yang Ditemukan

24 Januari 2018

Kamar Kos Pembuat Video Porno Gay Digeledah, Ini yang Ditemukan

Polisi tengah memeriksa satu saksi baru untuk mengungkap lokasi pembuatan video porno gay ini.

Baca Selengkapnya

Pemeran Video Porno Gay Diperiksa Kesehatannya, Mengidap HIV?

22 Januari 2018

Pemeran Video Porno Gay Diperiksa Kesehatannya, Mengidap HIV?

Polisi melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka pemeran dan penyebar video porno gay, Rudi Saputra alias Daniel dan Muchsin alias Uci.

Baca Selengkapnya

Tersangka Video Porno Gay Depok Berhubungan Seks dengan 50 Pria

22 Januari 2018

Tersangka Video Porno Gay Depok Berhubungan Seks dengan 50 Pria

Tersangka mengaku merekam sendiri adegan mesum sesama jenis yang ia lakukan, sampai muncul kasus video porno gay ini.

Baca Selengkapnya

Begini Awal Mula Produksi Video Porno Gay di Gym Depok Terbongkar

22 Januari 2018

Begini Awal Mula Produksi Video Porno Gay di Gym Depok Terbongkar

Berdasarkan penelusuran Tempo, pada 21 Juni 2017 di akun tersebut terdapat dua video porno yang masing-masing berdurasi hampir 2 menit.

Baca Selengkapnya

Di Tempat Ini Video Porno Gay Depok Diproduksi

21 Januari 2018

Di Tempat Ini Video Porno Gay Depok Diproduksi

Mereka menyebarkan rekaman video porno supaya dimanfaatkan jasanya menjadi pemuas nafsu sesama jenis dengan bayaran.

Baca Selengkapnya

Dua Orang Ditangkap Sebarkan Video Porno Gay untuk Cari Pelanggan

21 Januari 2018

Dua Orang Ditangkap Sebarkan Video Porno Gay untuk Cari Pelanggan

Pelaku menggunakan tempat kebugaran sebagai tempat merekam video porno sesama jenis.

Baca Selengkapnya

Anak Korban Video Porno di Bandung Akan Dimasukkan ke Pesantren

16 Januari 2018

Anak Korban Video Porno di Bandung Akan Dimasukkan ke Pesantren

Tiga anak yang menjadi korban produksi video porno di Bandung akan dimasukkan ke pesantren seusai rehabilitasi.

Baca Selengkapnya

Menteri Yohana: Motif Pembuat Video Porno Anak Adalah Ekonomi

15 Januari 2018

Menteri Yohana: Motif Pembuat Video Porno Anak Adalah Ekonomi

Menteri Yohana Yambise telah bertemu dengan pelaku dan anak-anak korban video porno di Bandung. Yohana mengatakan motif pelaku adalah ekonomi.

Baca Selengkapnya