TEMPO.CO, Tangerang - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang mendakwa Rahmat Arifin bin Hartono dan Imam Harpriadi bin Muki alias Gemuk, terdakwa pembunuhan Eno Farihah, karyawan pabrik plastik di Kosambi, Kabupaten Tangerang, dengan pasal berlapis.
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang terdiri Jaksa M. Ikbal Hadjarati, Taufik Hidayat, Aditia, dan Agus Kurniawan. Tim menyatakan pembunuhan sadis yang dilakukan kedua terdakwa terencana yang sesuai dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman mati," kata Ketua Tim JPU M. Ikbal Hadjarati pada saat membacakan dakwaan di persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Rabu, 5 Oktober 2016.
Ikbal mengatakan, selain dijerat Pasal 340 terdakwa Rahmat Arifin didakwa melanggar Pasal 338, 351 dan 285 KUHP. "Karena terdakwa Arifin melakukan perkosaan terhadap korban," ucap Ikbal.
Baca: Ini Cara Anggota Dimas Kanjeng Tawarkan Program Pesugihan
Imam Harpriadi didakwa dengan Pasal 340, 338, dan 351. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Irvan Siregar, JPU membacakan dua kali dakwaan untuk masing masing terdakwa. "Karena berkasnya dibuat terpisah," tutur Ikbal seusai sidang.
Eno Farihah, 19 tahun, karyawan pabrik plastik di Kosambi diduga dibunuh secara sadis oleh Imam, Arifin, dan RAI, 15 tahun, pelaku lain yang sudah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri.
Persidangan RAI sudah lebih dulu diselesaikan karena masih anak-anak. Majelis hakim menilai RAI terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Eno. Upaya banding, RAI ditolak Pengadilan Tinggi Banten.
Tiga pelaku yang mengaku tidak saling kenal diduga melakukan pembunuhan disertai kekerasan seksual yang ekstrim terhadap korban di kamar mess PT Poly Global Mandiri di Desa Jati Mulia, Kosambi. Pembunuhan terjadi pada Kamis malam, 12 Mei 2016.
RAI, murid kelas III SMP di Kosambi masuk ke dalam mes karyawan perempuan yang tidak berpenjaga melalui pintu besi dari samping bangunan. Di dalam mess yang berbentuk persegi empat dengan jumlah 14 kamar itu, RAI langsung masuk ke kamar paling ujung yang saat itu daun pintunya sedikit terbuka. Disana telah menunggu Eno Farihah.
Mereka berdua sempet bercumbu selama 20 menit. Tapi, saat RAI mengajak berhubungan intim, Eno menolak. RAI marah dan kesal, ia langsung mengenakan baju dan keluar mess. Di depan mess, di pinggir jalan RAI sempet merokok dua barang untuk mengurangi kekesalannya.
Baca: Demi Ahok, Ruhut Siap Jika Harus Jadi Aktor Lagi
Saat itu muncul Rahmat Arifin dari dalam mes pria langsung menghampiri RAI. "Kamu siapa, apa tujuan datang kesini," kata Arifin. "Saya dari dalam, abis ketemu Indah," jawab RAI.
"Indah siapa?," Arifin balik bertanya. "Itu cewek putih, tinggi, yang ada di kamar pojok," kata RAI. Keduanya terlibat cekcok soal Eno Farihah.
Pada saat mereka berdebat, muncullah Imam Hapriadi yang datang menggunakan sepeda motor. Imam berhenti karena mengenal Arifin.
Arifin menantang RAI masuk lagi ke dalam kamar untuk membuktikan jika Indah yang dimaksud adalah Eno. Mereka bertiga masuk ke mess wanita dan langsung masuk ke kamar Eno. Saat itu Eno sedang berbaring di tempat tidur.
Imam langsung membekap wajah Eno dengan bantal. Rahmat Arifin memegangi kaki wanita itu. Arifin meminta RAI mengambil pisau. RAI manut saja dan pergi ke arah dapur yang terletak di samping kamar Eno.
Tak ditemukan pisau, ia berjalan keluar mess dan di depan rumah penduduk tak jauh dari mess ia melihat cangkul. Cangkul itu diambil lalu di bawa ke kamar.
Ternyata pada saat RAI keluar kamar, Rahmat Arifin memperkosa Eno. Ketika masuk kamar, RAI langsung memukul wajah korban dengan cangkul. Kemudian, Arifin meminta RAI meregangkan kakinya korban. Lalu Arifin memasukan gagang cangkul melalui kemaluan korban hingga menembus rongga perut dan dada.
JONIANSYAH HARDJONO
Berita terkait
Jumlah Kematian Akibat Senjata Api di Amerika Serikat Capai Rekor Tertinggi
1 jam lalu
Amerika Serikat tengah menjadi sorotan pasca-penembakan terbaru di Buffalo dan legalisasi senjata api di Tennessee. Bagaimana fakta-faktanya?
Baca SelengkapnyaPj Bupati Tangerang Dorong Peningkatan Pelayanan RSUD
1 jam lalu
Andi Ony meminta kepada seluruh jajaran RSUD Kabupaten Tangerang untuk terus berinovasi dan mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan sarana prasarana pendukung demi pelayanan yang maksimal.
Baca SelengkapnyaSederet Kasus Anggota TNI Bunuh Warga Sipil, Terakhir Terjadi di Nias dan Makassar
4 jam lalu
Berikut sederet kejadian anggota TNI bunuh warga sipil. Terakhir Kopti SB personel TNI AL menembak pemuda RS, umur 18 tahun, di Kota Makassar.
Baca SelengkapnyaTak Hanya di STIP Jakarta, Kasus Kematian Mahasiswa Dianiaya Senior Terjadi di Beberapa Kampus Ini
10 jam lalu
Selain di STIP Jakarta, berikut beberapa kasus kematian mahasiswa yang dianiaya seniornya di kampus.
Baca SelengkapnyaKasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti
2 hari lalu
Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.
Baca SelengkapnyaPembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah
2 hari lalu
Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali
Baca SelengkapnyaSuami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum
3 hari lalu
Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri
Baca SelengkapnyaTerkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas
3 hari lalu
Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.
Baca SelengkapnyaPolisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi
3 hari lalu
Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.
Baca SelengkapnyaAyah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu
3 hari lalu
Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.
Baca Selengkapnya