Ritual Dukun Palsu Anton, Korban Diajak Ngopi, Lalu...
Editor
hussein abri
Rabu, 5 Oktober 2016 15:15 WIB
TEMPO.CO, Depok - Kepala Kepolisian Resor Polres Kota Depok Komisaris Besar Polisi Harry Kurniawan mengatakan polisi mendatangi tiga tempat kejadian perkara dugaan pembunuhan yang dilakukan dukun palsu Anton Herdiyanto alias Aji. Tiga tempat itu berada di tanah lapang Kampung Serab, rumah Anton, dan warung kopi.
Hasilnya, ucap Harry, polisi menemukan potasium sianida yang disimpan di dalam rongga ban bekas di lapangan Kampung Serab. "Racun yang biasa digunakan tersangka untuk meracun ikan," ujarnya di Kampung Serab, Sukmajaya, Rabu, 5 Oktober 2016.
Harry menjelaskan, di lapangan Kampung Serab itu juga dijadikan Anton sebagai tempat menggelar ritual bersama Shendy Eko Budianto dan Ahmad Sanusi. Mereka berdua adalah korban pembunuhan yang dilakukan Anton. Terlebih, dia berujar, saat malam hari, lokasi itu sangat sepi dan gelap. "Bilangnya mau ritual, tapi akhirnya diajak ngopi oleh tersangka," kata Harry.
Baca: Mengaku Sakti, Begini Modus Anton Kelabui Korban
Sebelum diajak ke Kampung Serab, Harry mengatakan, Anton mengajak kedua korban ke Tangerang untuk menemui calon pembeli emas batangan. Sampai di Tangerang, kata dia, tidak ada calon pembeli dan mereka pun kembali ke lahan kosong yang berada di seberang kantor Sub-Garnisun di Kampung Serang. "Kepada korbannya, Anton mengaku mampu menggandakan emas."
Setelah kembali, ucap dia, tersangka menghabisi kedua korban dengan memberikan racun ke dalam kopi. Anton pun mengambil barang berharga korban dan membuang jasadnya ke drainase di kawasan Limo, Depok, pada 1 Oktober 2016. Korban pun ditemukan enam jam setelah tewas.
Sehari setelah dua jasad korban ditemukan, polisi menangkap Anton di Tulang Bawang, Lampung. Saat ditangkap, Anton tengah bersama temannya berinisial R. Saat ini polisi masih menyelidiki keterlibatan R. "Anton pelaku utamanya," ucap Harry.
Baca: Sidang Tuntutan: Kubu Jessica Siap, Ayah Mirna Berharap...
Setelah ditangkap, rumah paman Anton—yang menjadi tempat tinggal tersangka—di Jalan M. Yusuf 1, RT 2 RW 21, Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, digeledah polisi. Dari rumah Anton, polisi menemukan barang bukti berupa keris, jimat, emas batangan palsu, keris semar mesem, kulit harimau, mani gajah, dan banyak barang klenik lainnya.
IMAM HAMDI