Jessica Dituntut 20 Tahun, Jaksa: Pembuktian Mantap, Cuma...

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 6 Oktober 2016 00:10 WIB

Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kiri), tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 5 Oktober 2016. Jessica menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum dalam sidang kematian Wayan Mirna Salihin yakin tuntutan 20 tahun penjara bagi terdakwa Jessica Kumala Wongso adalah tuntutan yang tepat. Jaksa menyanggah kurangnya bukti menjadi alasan mereka tak menuntut hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.

"Kami dalam pembuktian mantap sekali. Cuma, ya, begitulah. Kami berada pada sisi subyektivitas kami. Kami anggap 20 tahun adalah hukuman yang pantas," kata salah satu jaksa, Ardito Muwardi, saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 5 Oktober 2016.

Meskipun begitu, ia mengatakan keputusan akhir tetap ada pada majelis hakim yang dipimpin Kisworo. Jika nanti majelis menilai perbuatan Jessica ternyata lebih berat daripada yang jaksa bayangakan, bisa saja Jessica mendapat vonis hukuman lebih dari 20 tahun penjara atau bahkan hukuman mati.

"Di sini peran hakim, kalau hakim menilai (perbuatan) ini lebih berat, bisa saja diberi hukuman yang lebih berat," ujarnya.

Selama empat bulan sidang berjalan, jaksa telah mendatangkan 50 saksi, yang terdiri atas saksi fakta dan saksi ahli. Saksi yang didatangkan dari keluarga Jessica hingga polisi asal Australia.

Jaksa, sebelum membacakan tuntutan, menegaskan kembali poin-poin para saksi. Mereka menegaskan bahwa Jessica telah terbukti menaburkan sianida di dalam es kopi Vietnam di Kafe Olivier di Mal Grand Indonesia pada 6 Januari 2016.

Jaksa mendasarkan tuntutannya pada lima hal. Pertama, Jessica dinilai telah membuat keluarga Mirna sedih ditinggalkan salah satu anggotanya. Selanjutnya, Jessica dinilai telah bertindak secara keji membunuh Mirna, yang merupakan sahabat sendiri.

Apalagi alat pembunuhan adalah sianida, sehingga menyebabkan Mirna menderita sebelum meninggal. Pembunuhan itu juga dituduhkan jaksa telah direncanakan dengan matang dan terencana. Alasan terakhir, Jessica dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan dan cenderung membelokkan fakta.

EGI ADYATAMA

Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

3 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

3 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

4 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

4 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

4 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

5 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

5 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

5 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya