Ahok Khawatirkan Pengesahan APBD Jika Cuti, Ini Kata Ahli  

Reporter

Editor

Erwin prima

Kamis, 6 Oktober 2016 16:02 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjawab pertanyaan para awak media usai mengikuti sidang permohonan pengujian UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait hak cuti di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 22 Agustus 2016. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli otonomi daerah, Djohermansyah Djohan, menjawab kekhawatiran Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait dengan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI jika menjalani cuti selama masa kampanye.

"Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 telah mengatur, untuk gubernur ditunjuk pelaksana tugas dari pejabat pimpinan tinggi madya dari Mendagri atau pemerintah daerah provinsi yang bersangkutan," kata Djohermansyah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Oktober 2016.

Djohermansyah mengatakan, dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016, kewenangan pelaksana tugas gubernur kini lebih besar karena dapat menangani perda APBD maupun perda organisasi perangkat daerah. "Tentu saja semua sesuai dengan bingkai program gubernur petahana," ujarnya.

Menteri Dalam Negeri, kata dia, akan mengangkat pelaksana tugas dari pejabat terbaik dan bebas dari konflik kepentingan dalam pemilihan kepala daerah. Namun pemaparan Djohermansyah rupanya mengundang sejumlah pertanyaan dari Ahok.

Ahok meminta penjelasan darinya atas permendagri sebelumnya yang menyebutkan bahwa pelaksana tugas tidak berwenang mengesahkan APBD dan organisasi perangkat daerah. Dia mengaku tahu persis karena pengalaman sebagai Bupati Belitung Timur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Menurut Ahok, pelaksana tugas gubernur dalam aturan yang lama tidak ada serah-terima dan tidak diaudit karena tak melaksanakan hal yang penting, seperti pengesahan APBD. Adapun hak pemerintah yang melakukan pembahasan APBD itu biasanya diaudit BPK. "Nanti audit BPK, BPKP juga bingung. Kalau sampai pengalihan hak APBD, harus diaudit BPK. Itu jadi persoalan," tutur Ahok.

Ahok juga mempertanyakan pengangkatan pelaksana tugas oleh Menteri Dalam Negeri dari pejabat terbaik dan bebas dari konflik kepentingan dalam pilkada. "Bapak menjamin mengangkat pelaksana tugas dari pejabat terbaik dan conflict of interest. Sedangkan Mendagri Anda dari partai politik. Bagaimana bisa bebas conflict of interest?"

FRISKI RIANA





Baca:
Jessica Dituntut 20 Tahun, Jaksa: Saksi Ahli Bias, Tak Valid
Terjawab, Siapa yang Hentikan Acara 'Mario Teguh Golden Ways'
Perang Artis: Agus Andalkan Annisa, Ahok Gandeng Sophia


Advertising
Advertising

Berita terkait

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

35 menit lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

5 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

21 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

1 hari lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

1 hari lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

1 hari lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

2 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

2 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya