Gatot Brajamusti Akhirnya Akui Ada Ritual Seks di Padepokan
Editor
Grace gandhi
Jumat, 7 Oktober 2016 06:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menyebutkan mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti mengakui melakukan ritual seks yang menyimpang bersama istrinya DA dan wanita lainnya.
"Ada pengakuan mereka (Gatot dan DA) melakukan bersama perempuan lain," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2016.
Awi menuturkan Gatot bersama istrinya bergantian dengan perempuan lain melakukan ritual tidak wajar itu di padepokan kawasan Sukabumi, Jawa Barat.
Baca juga: Pencabulan oleh Gatot, Kuasa Hukum Korban Yakin Reza Juga Pelaku
Gatot, Awi menambahkan, kerap sebelum melakukan ritual seks menyimpang tersebut dimulai menghisap sabu-sabu yang disebut aspat. Awalnya, Gatot menggunakan aspat namun setelah 2012 ritual itu diganti dengan cara membakar sabu-sabu. Awi menuturkan seluruh pengikut Gatot yang menginap di padepokan mengikuti perintah guru spiritual, dari penyanyi Reza Artamevia dan yang lainnya.
Namun, perwira menengah kepolisian itu mengatakan, pengikut Gatot tidak menyadari bahan yang dibakar itu menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Simak: Terseret Kasus Seks Gatot, Pengacara: Reza Nurut karena...
Selanjutnya: seorang wanita...
<!--more-->
Sebelumnya, seorang wanita berinisial CT melaporkan Gatot terkait dugaan pemerkosaan ke Polda Metro Jaya pada Kamis malam, 8 September 2016. CT mengadukan Gatot berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/4360/IX/2016/PMJ/Ditreskrimum terkait dugaan pelanggaran Pasal 285 KUHP juncto Pasal 286 KUHP.
Pengacara CT, Sudharmono Saputra, mengungkapkan kejadian yang menimpa kliennya itu saat berusia 16 tahun sekitar 2007.
Selain CT, Sudharmono menambahkan, ada empat wanita lainnya yang menjadi korban tindak asusila Gatot akan melaporkan ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Gatot, Muara Karta, membantah kliennya memperkosa CT lantaran wanita itu tercatat mantan istri siri Gatot Brajamusti yang telah memiliki seorang anak berusia empat tahun.
Simak: Kenal Gatot Brajamusti, Apa yang Disyukuri Eddies Adelia?
Kepolisian Daerah Metro Jaya sebelumnya telah mengungkapkan adanya dugaan praktek ritual seks yang dilakukan Gatot Brajamusti, pendiri Padepokan Brajamusti.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, Gatot diduga menggelar pesta seks dari 2007 sampai 2016.
Fakta adanya dugaan pesta seks tersebut terungkap dari pengakuan saksi-saksi kunci, termasuk Reza Artamevia, Elma Theana, dan asisten rumah tangga Gatot Brajamusti. Sampai saat ini, polisi masih terus mendalami sejauh mana keterlibatan Reza Artamevia terkait dengan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dituduhkan kepada Gatot.
Rhony Sapulette, kuasa hukum korban CT dan Password 2, meyakini bahwa Reza Artamevia juga termasuk pelaku. "Dia (Reza) pelaku. Dia juga membantu Aa Gatot, kok," kata Rhony saat berbincang dengan Tabloidbintang.com, Rabu, 28 September 2016.
Selanjutnya: terkaitan dugaaan..
<!--more-->
Terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Gatot, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa Reza pada Senin, 26 September 2016. Dalam pemeriksaan selama lima jam itu, Reza mengaku pernah melihat aksi pencabulan Gatot Brajamusti terhadap korban-korbannya.
Baca lainnya: Reza Artamevia 'Konsumsi Makanan Jin', Pita Suaranya Terancam
"Iya, dia mengatakan itu (melihat pemerkosaan)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Selasa, 27 September.
Reza juga membenarkan bahwa selama ini perilaku Gatot menyimpang. "Untuk memperdayai korban, Gatot memulai dengan mengisap sabu, termasuk dengan saksi dan korban," ucap Awi.
Kuasa hukum Reza, Muhammad Kamil, justru sangat yakin kliennya juga korban. "Reza ini kan benar-benar korban, dia enggak tahu (perbuatan Gatot). Saat itu kan dia dalam pengaruh aspat, kata Gatot. Tapi sekarang terbukti aspat itu sabu," tutur Muhammad Kamil saat dihubungi melalui telepon, Kamis, 29 September.
Korban-korban yang memberikan kuasa kepada Rhony Sapulette dan tim untuk membuat laporan polisi sampai saat ini baru dua orang. Namun wanita-wanita korban Gatot Brajamusti yang sudah mengadu berjumlah delapan orang.
"Yang sudah (mengadu) di kita ada delapan. Yang sudah lapor polisi ada dua, CT sama Password 2 itu," ucapnya.
Baca juga:
Elma: Di Pedepokan Gatot, Kami Berhubungan dengan Jin
Kata Elma Theana Soal Isu Reza Nikahi Gatot Brajamusti
Diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur, Gatot Brajamusti bisa dikenakan Pasal 285 KUHP juncto Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
ANTARA | TEMPO | TABLOIDBINTANG.COM
Baca juga:
Keterpilihan Ahok Merosot: Inilah 3 Hal Menarik & Mengejutkan
Heboh Manifesto Komunis: Polisi Gegabah Sita Buku Malaysia