Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kedua kiri) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 29 Agustus 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Rabu, 12 Oktober 2015. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan pleidoi atau nota pembelaan oleh terdakwa. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 20 tahun untuk Jessica.
Jessica menuliskan pembelaannya dalam sebuah buku tulis. Dia membacakan tulisan itu dalam persidangan sambil meneteskan air mata. Kalimat yang dia ucapkan sesekali terputus dan terdengar suaranya terisak-isak. Berkali-kali tangan Jessica menyeka air mata yang tak berhenti mengalir.
"Mirna adalah teman yang baik karena dia ramah dan jujur. Dia juga sangat humoris, kreatif, dan pandai," ucap Jessica membacakan pleidoi yang dipegangnya. Jessica menegaskan dirinya tidak membunuh Mirna.
Jessica menggambarkan bagaimana perasaannya saat ditangkap polisi kemudian dimasukkan ke ruang tahanan. Dia mendapat tekanan yang begitu besar dari polisi. Belum lagi dia juga harus menghadapi cemoohan dan tatapan sinis dari masyarakat.
"Bagaimanapun juga saya tidak pernah membunuh Mirna. Jadi sebenarnya tidak ada alasan memperlakukan saya seperti sampah. Saya mengerti dan saya juga merasa kehilangan. Yang Mulia, saya tidak tahu bagaimana mengungkapkannya dengan kata-kata," kata Jessica sambil terisak.
Jessica memasuki ruang sidang pukul 13.05. Ia selesai membacakan pleidoi pukul 13.23. "Dia (Mirna) tahu, saya tidak mungkin meracuni orang," ujar Jessica menutup pembelaannya.