Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso membacakan isi hatinya yang ia tulis tangan, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 12 Oktober 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menganggap motif pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dibangun jaksa penuntut umum (JPU) mengada-ada dan tidak dapat dibuktikan. "Harusnya, adanya motif mesti diuji dengan alat bukti lain," kata kuasa hukum Jessica, Effendy Sinaga, saat sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Oktober 2016.
Effendy menerangkan bahwa JPU menuding motif Jessica membunuh Mirna karena kesal. Jessica kesal karena diminta Mirna memutuskan pacarnya, Patrick, yang tinggal di Australia. Alasan Mirna melarang Jessica berpacaran dengan Patrick karena pria itu kasar dan pecandu narkoba.
Keterangan itu didapat JPU dari mantan bos Jessica di Australia, saksi Kristie Lousie Carter. JPU juga menjelaskan bahwa Jessica pernah menceritakan sosok teman perempuan yang akan menikah dengan mantan pacarnya. JPU menyebutkan Jessica tidak menjelaskan teman perempuannya adalah Mirna.
Menurut Effendy, uraian motif Jessica itu tidak terbukti, bahkan justru mengada-ada. Dia mengatakan saksi Kristie berbohong karena Arief Sumarko tidak pernah berpacaran dengan Jessica. Dengan demikian, keterangannya kepada penyidik terkait dengan sosok Mirna mengada-ada.
Kata Effendy, Kristie juga tidak diperiksa secara langsung oleh JPU. Padahal seharusnya JPU menghadirkan saksi Kristie dalam persidangan. "Maka berita acara saksi Kristie haruslah dinyatakan batal atau tidak mempunyai nilai pembuktian sebagai saksi di bawah sumpah."
Dia juga mempertanyakan motif yang disampaikan JPU dalam persidangan sebelumnya. Pada 2015, kehidupan Jessica dikatakan JPU tidak stabil karena sering bertengkar dengan Patrick. Hal ini diindikasi dengan adanya percobaan bunuh diri yang pernah dilakukan Jessica.
Dalam keterangan sebelumnya, JPU mengatakan Mirna mengetahui permasalahan percintaan antara Jessica dan Patrick, sehingga Mirna menasihati terdakwa agar putus dengan Patrick. "JPU menyatakan Mirna pernah bilang buat apa pacaran dengan orang yang tidak baik dan tidak modal," ujar Effendy.
Jessica disebutkan marah karena mendapat nasihat dari Mirna. Ia sakit hati atas nasihat tersebut, sehingga membuat Jessica memutus komunikasi dengan Mirna. Kata Effendy, motif yang dibangun JPU tidak terbukti dan mengada-ada karena keterangan tersebut hanya diceritakan saksi Kristie.
Agenda persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica hari ini adalah pembacaan pleidoi. Sidang kali ini merupakan kelanjutan dari sidang Rabu kemarin. Pekan lalu, 5 Oktober 2016, jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya kepada Jessica, yaitu hukuman penjara 20 tahun. Jaksa menyatakan Jessica bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna.