Sejumlah tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungli di Kementrian Perhubungan tiba di Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, 11 Oktober 2016. Dalam OTT kasus pungli perizinan di Kemenhub tersebut, tim Khusus Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lima pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan calo serta menyita uang tunai sebesar Rp 95 juta. TEMPO/M Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi langkah pemerintah memberantas praktek pungutan liar di sejumlah institusi pemerintah, seperti Kementerian Perhubungan dan Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya. Langkah tersebut diharapkan dapat memberi efek kejut bagi para pelaku pungli lainnya.
"Aparat yang melakukan pungutan liar (pungli) akan berpikir ulang, karena adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan ketegasan aparat penegak hukum,” ujar Wakil Ketua LPSK Askari Razak lewat keterangan tertulis, Jumat, 14 Oktober 2016.
LPSK mengapresiasi langkah cepat kepolisian merespons laporan masyarakat atas pungutan liar di Kementerian Perhubungan. "Tanpa laporan masyarakat, pungutan liar sulit terungkap.”
LPSK, dalam mendukung pemberantasan pungutan liar, siap membantu sesuai fungsi dan kewenangannya. LPSK bersedia melindungi pelaku yang mau membocorkan lebih luas mengenai praktek pungutan liar di masyarakat. "LPSK siap membantu, sejauh yang bersangkutan memenuhi syarat sesuai yang diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” kata Askari.
Pasal itu, kata dia, mensyarakatkan sejumlah hal pada saksi pelaku yang ingin mendapat perlindungan. Syarat itu, antara lain pelaku bukanlah pelaku utama, mau membantu penegak hukum, dan mau mengungkap perbuatannya. "Yang bersangkutan juga bersedia mengembalikan aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang dilakukannya,” tutur Askari.
Askari, mewakili LPSK, mengimbau masyarakat aktif mendukung dengan melaporkan praktek pungli di berbagai tempat kepada penegak hukum. "Sejauh laporan itu jelas, rinci, dan akuntabel, LPSK siap melindungi setiap pelapor, atau bisa disebut whistleblower.”
Masyarakat yang melapor didukung mekanisme Whistleblowing System (WBS) yang sejak 2014 dibangun pemerintah. Dalam hal ini, LPSK diamanatkan lewat Instruksi Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Adanya WBS menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri
18 Juni 2021
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri
Untuk pengelolaan wisata, Pemkab Kediri sudah menggunakan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Sistem berbasis elektronik ini meminimalisir praktik pungutan liar.
Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli
26 April 2021
Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli
Melalui sistem #LaporHendi, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mendapat laporan adanya pungli Rp 300 ribu oleh oknum pegawai Kelurahan Muktiharjo Kidul.