Pengacara: Anda Pasti Kaget oleh Tanggapan Pribadi Jessica  

Reporter

Editor

Pruwanto

Senin, 17 Oktober 2016 23:05 WIB

Bukti foto yang menunjukkan kondisi ruang tahanan Jessica Kumala Wongso yang diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin ke-29 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 17 Oktober 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan akan mengajukan duplik dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Duplik Pribadi Jessica itu, kata dia, berisi sangkalan sejumlah poin, termasuk mengenai ruang tahanan, dalam replik jaksa penuntut umum.

"Jessica akan buat duplik pribadi khusus itu, dan Anda pasti kaget apa itu. Biar Jessica yang ceritakan ya, tapi pasti Anda akan kaget juga. Siapa sih itu, kok ada karaokenya, nanti lah ya," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 17 Oktober 2016. Selain duplik pribadi Jessica, kuasa hukum menyiapkan tanggapan. Namun ia enggan membocorkan poin-poin yang disampaikan.

Dalam sidang pembacaan tanggapan atas pleidoi, jaksa Maylani Wuwung menuding Jessica telah berbohong mengenai kondisi sel tahanan di Kepolisian Daerah Metro Jaya yang sempit serta banyak kecoa dan kalajengking.

Baca: Sidang Pleidoi, Kuasa Hukum Jessica Minta Kliennya Dibebaskan

Maylani menjelaskan, bahwa ruang tahanan yang berada di Kepolisian Daerah Metro Jaya itu merupakan permintaan Jessica sendiri lantaran tidak mau bercampur dengan tahanan lainnya. Menurut Maylani, ruang tahanan itu sudah termasuk mewah bagi seorang tersangka saat itu. "Apa yang terdakwa harapkan? Sebuah TV kabel, kulkas, atau AC?" ujar Maylani menyindir Jessica.

Maylani kemudian meminta Jessica untuk sadar bahwa apa yang dilaluinya merupakan sebuah konsekuensi seorang tahanan. Lagi pula, dia melanjutkan, fasilitas yang didapat Jessica sudah melebihi apa yang didapat tahanan pada umumnya. Karena itu, Maylani merasa heran melihat Jessica mengeluhkan kondisi sel tahanannya.

Dalam kesempatan itu, Maylani juga menunjukkan sejumlah foto-foto di layar proyektor tentang gambaran sel yang berseberangan dengan klaim Jessica. Namun majelis hakim meminta jaksa agar tidak meneruskan foto tersebut setelah diprotes oleh pihak kuasa hukum Jessica.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

5 jam lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

5 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

6 jam lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

8 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

9 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

10 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

10 jam lalu

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

15 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya