Ini Isi Lengkap Kontrak Politik Ahok ke PPP Kubu Djan Faridz
Editor
Mustafa moses
Selasa, 18 Oktober 2016 01:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz mendeklarasikan dukungannya kepada pasangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017. Pasangan ini pun diminta untuk menandatangani kontrak politik dengan PPP.
Ketua Umum PPP Djan Faridz bercerita, saat disodorkan kontrak itu, Ahok-sapaan Basuki-menyatakan telah melakukan program-program yang menjadi isi dari kontrak. "Beliau sudah laksanakan banyak hal untuk umat, tapi gak pernah dipublikasikan," kata Djan saat memberikan sambutan di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2016.
Djan berujar pihaknya meminta Ahok mengeluarkan kebijakan pro Islam bila terpilih kembali menjadi gubernur. Program-program itu antara lain membangun masjid raya, memaksimalkan fungsi Islamic Centre, kelanjutan program Kartu Jakarta Pintar, hingga mensejahterakan pengurus masjid atau musala.
Ahok menuturkan, dirinya dan Djan Faridz serta Sekretaris Jenderal PPP Dimyati Natakusumah memiliki hubungan baik. Mereka, kata Ahok, sama-sama ingin membangun Jakarta. "Waktu disodorkan macam-macam itu, udah saya kerjain, saya kerjain, saya kerjain semua," katanya.
Menurut Ahok, Djan memintanya menandatangani kontrak lantaran selama ini masih banyak pihak yang tidak mengetahui yang sudah Ahok kerjakan.
Mantan Bupati Belitung Timur itu bercerita, tahun ini program Kartu Jakarta Pintar sudah masuk ke sekolah-sekolah madrasah di Jakarta. Pemerintah juga telah berencana membiayai santri di Jakarta untuk sekolah di luar kota. "Supaya ada kesinambungan yang baik," ujarnya.
Berikut adalah program kerja yang harus dilakukan oleh Ahok-Djarot yang tertuang dalam kontrak politik tersebut:
1. Program kerja yang berdampak langsung pada umat Islam, yaitu:
A. Menambah fungsi Islamic Centre yang terletak di Jakarta Utara untuk menjadi pusat perpustakaan sejarah Islam Indonesia.
B. Membangun masjid raya di setiap wilayah kota di Provinsi DKI Jakarta, seperti masjid raya di Daan Mogot, Jakarta Barat.
C. Memberikan anggaran rutin untuk perbaikan dan perawatan pada setiap masjid dan musala khususnya tempat wudhu dan toilet yang dilengkapi dengan akses air bersih dan penerangan di wilayah DKI Jakarta.
D. Meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan imam, muadzin, ustadz dan ustadzah serta marbot masjid dan musala di wilayah DKI Jakarta, antara lain dengan memberikan tunjangan bulanan.
E. Memberikan bantuan untuk perbaikan gedung dan biaya operasional untuk pondok pesantren yang berada di wilayah DKI Jakarta.
F. Memberikan kesempatan kepada pondok pesantren swasta untuk melakukan kerja sama pengelolaan dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta.
G. Menghormati, mengizinkan dan mendukung penuh kegiatan-kegiatan perayaan hari besar umat Islam, termasuk merayakan malam takbiran dan menutup seluruh tempat hiburan malam sepanjang bulan suci Ramadan di wilayah DKI Jakarta.
2. Program kerja yang berdampak langsung kepada seluruh warga DKI Jakarta, yaitu:
A. Membangun tempat terpadu bagi panti asuhan, rumah jompo dan rumah singgah anak-anak terlantar dan sarana kesehatan, pendidikan dan budaya di lahan pemerintah provinsi DKI Jakarta.
B. Memberikan bantuan biaya operasional untuk panti asuhan, panti jompo dan rumah singgah anak terlantar yang tidak dikelola pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
C. Memberikan kesejahteraan untuk warga/nelayan yang terkena dampak relokasi sehubungan dengan reklamasi, antara lain dengan membangun pelabuhan rakyat yang dilengkapi dengan rumah susun di sepanjang tanggul laut yang terhubung dengan tempat pelelangan ikan, tempat penyimpanan ikan (cold storage), pusat jajanan serba ada, pasar tradisional, fasilitas pendidikan, kesehatan, tempat ibadah di atas lahan reklamasi dan transportasi laut antar pulau bagi warga Kepulauan Seribu.
D. Memberikan kesejahteraan bagi warga DKI Jakarta yang terkena relokasi akibat penggusuran dengan membangun rumah susun pengganti yang lengkap dengan sarana pendidikan, pasar, sekolah, puskesmas dan tempat ibadah yang lokasinya berdekatan dengan tempat tinggal semula warga.
E. Melaksanakan peraturan Gubernur No. 10 tahun 2015 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima dengan mengubah kewajiban pengembang untuk menyediakan fasilitas untuk pedagang kaki lima di pusat belanja dan perkantoran menjadi minimal 5 persen dari luas lantai.
F. Membangun pusat jajan serba ada untuk pedagang kaki lima berdagang di tanah-tanah terlantar di wilayah DKI Jakarta.
G. Melanjutkan dan meningkatkan kualitas program MHT (MH. Thamrin) yaitu perbaikan dan peningkatan kualitas kampung-kampung di DKI Jakarta seperti yang dilakukan oleh Gubernur Ali Sadikin periode 1966-1977.
AHMAD FAIZ