Sambil Terisak, Jessica Sebut Jaksa Keji

Reporter

Kamis, 20 Oktober 2016 15:16 WIB

Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang ke-29 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 17 Oktober 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, membacakan duplik yang ia buat, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 20 September 2016. Tampil dengan kemeja putih seperti biasanya, Jessica tak kuat menahan air matanya saat membacakan duplik itu.

Dalam duplik itu, Jessica menyesalkan sikap jaksa penuntut umum yang menilainya tidak jujur dalam memberikan keterangan. Termasuk ketika JPU menuding Jessica berbohong ketika mengatakan ruang tahanannya kotor. Dalam pembacaan replik, JPU memperlihatkan foto Jessica sedang berdiam di ruangan yang terlihat cukup bersih.

"Saya tidak menyangka kalau (foto) akan digunakan dalam persidangan dan semua orang menuduh saya pembohong. Alangkah keji dan saya pun tidak paham kenapa JPU tega menyebut bahwa foto itu adalah ruangan saya ditahan," kata Jessica.

Baca Juga: Kasus Mirna: Jessica Baca Pembelaan Lagi, Singgung Sel Mewah

Jessica menegaskan bahwa itu bukan ruang tahanan, melainkan ruangan untuk konseling yang juga biasa digunakan oleh tahanan lain. Ia menyebutkan ruang tahanannya kotor dan bahkan sering dilewati tikus.

"Tikus sering keluar dari lubang pembuangan, sebagaimana saya ceritakan di persidangan ini," kata Jessica.

Jessica mengaku merasa diperlakukan tak adil oleh jaksa penuntut umum. Apalagi, JPU kerap berkomunikasi dengan orang tua Mirna. Ia menilai hal itu bisa membuat pertimbangan JPU menjadi lebih berat.

Simak: Kapolsek Tangerang Diserang, Ditemukan Stiker ISIS di Pospol

Ini membuat keyakinan Jessica untuk bebas dari segala tuntutan menjadi goyah. Padahal sejak awal ia yakin dirinya tak bersalah dan akan bebas. "Mendekati akhir persidangan, saya melihat ada setitik keraguan," katanya.

Ini merupakan sidang ke-31 yang dijalani Jessica. Jaksa penuntut umum telah menyebut Jessica bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Mirna dan menuntutnya 20 tahun penjara.

EGI ADYATAMA





Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

3 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

3 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

3 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

4 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

4 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

4 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

5 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

5 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya