Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani sidang ke-29 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 17 Oktober 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, membacakan duplik yang ia buat, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 20 September 2016. Tampil dengan kemeja putih seperti biasanya, Jessica tak kuat menahan air matanya saat membacakan duplik itu.
Dalam duplik itu, Jessica menyesalkan sikap jaksa penuntut umum yang menilainya tidak jujur dalam memberikan keterangan. Termasuk ketika JPU menuding Jessica berbohong ketika mengatakan ruang tahanannya kotor. Dalam pembacaan replik, JPU memperlihatkan foto Jessica sedang berdiam di ruangan yang terlihat cukup bersih.
"Saya tidak menyangka kalau (foto) akan digunakan dalam persidangan dan semua orang menuduh saya pembohong. Alangkah keji dan saya pun tidak paham kenapa JPU tega menyebut bahwa foto itu adalah ruangan saya ditahan," kata Jessica.
Jessica menegaskan bahwa itu bukan ruang tahanan, melainkan ruangan untuk konseling yang juga biasa digunakan oleh tahanan lain. Ia menyebutkan ruang tahanannya kotor dan bahkan sering dilewati tikus.
"Tikus sering keluar dari lubang pembuangan, sebagaimana saya ceritakan di persidangan ini," kata Jessica.
Jessica mengaku merasa diperlakukan tak adil oleh jaksa penuntut umum. Apalagi, JPU kerap berkomunikasi dengan orang tua Mirna. Ia menilai hal itu bisa membuat pertimbangan JPU menjadi lebih berat.
Ini membuat keyakinan Jessica untuk bebas dari segala tuntutan menjadi goyah. Padahal sejak awal ia yakin dirinya tak bersalah dan akan bebas. "Mendekati akhir persidangan, saya melihat ada setitik keraguan," katanya.
Ini merupakan sidang ke-31 yang dijalani Jessica. Jaksa penuntut umum telah menyebut Jessica bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Mirna dan menuntutnya 20 tahun penjara.