Berbaju Timur Tengah, Petugas Imigrasi Tangkap 17 Wanita Maroko  

Reporter

Jumat, 21 Oktober 2016 18:15 WIB

Kepala kantor Imigrasi kelas 1 Jakarta Pusat, Tato Juliandin Hidayawan (ketiga kanan) dan Dandim 0501 Jakarta Pusat, Letkol inf Moch Zamroni memberi keteranganb saat rilis penangkapan Warga Negara Asing (WNA) di Kantor Imigrasi, Jakarta, 21 Oktober 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Kantor Imigrasi Jakarta Pusat menangkap 17 perempuan warga Maroko yang diduga menjadi penghibur di sebuah klub di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Oktober 2016, pukul 01.30. Petugas harus tampil ala Timur Tengah dan mem-booking dua wanita untuk bisa melakukan operasi tangkap tangan pelanggar keimigrasian itu.

Perempuan Maroko tersebut ditahan karena tak dapat menunjukkan dokumen perjalanan ke Indonesia dan diduga terlibat jaringan prostitusi. "Tersangka kami tangkap pukul 01.30,” kata Kepala Kantor Keimigrasian Kelas 1 Jakarta Pusat Tato Juliandin Hidayawan kepada wartawan, Jumat, 21 Oktober 2016.

LIHAT: 17 WNA Ini Ditangkap di Tempat Hiburan Malam

Dia mengatakan informasi adanya dugaan pelanggaran keimigrasian tersebut didapat dari Komandan Kodim 0501 Jakarta Pusat Letnan Kolonel Inf Moch Zamroni. Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Tato, penangkapan dilakukan dengan penyamaran sebagai pengunjung klub. Untuk meyakinkan terduga pelanggar, para petugas mengenakan kostum ala Timur Tengah sehingga tidak dicurigai. Agar bisa bertemu para wanita tersebut, petugas langsung membayar dua perempuan WNA itu senilai Rp 5 juta per orang.

“Kami bayar untuk ditemani. Saat itu langsung melakukan pengawasan dengan menanyakan dokumen keimigrasian mereka. Namun mereka tak dapat menunjukkan itu,” ucapnya. Dari situ, kata dia, petugas langsung melakukan penangkapan. “Tersangka langsung digiring ke kantor polisi Jakarta Pusat.” Selain dua wanita tersebut, petugas mengamankan 15 warga Maroko lain.

Hidayawan mengatakan pihaknya akan melakukan proses lebih lanjut terkait dengan dokumen keimigrasian para tersangka. “Jika mereka tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian, kita akan proses hukum,” ujarnya.

Atas perbuatan itu, tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 122 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

IRWAN TEHUAYO | YY






Advertising
Advertising

Berita terkait

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

20 Februari 2024

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

Imigrasi Soekarno-Hatta mendapati 4 WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

13 Februari 2024

Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

Napi kabur itu adalah WN Pakistan bernama Hanif Ur Rahman yang dipidana 6 tahun penjara kasus pelanggaran Keimigrasian.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Jakarta Utara Pastikan WNA yang Terlibat Formula E 2023 Patuhi Aturan Keimigrasian

5 Juni 2023

Imigrasi Jakarta Utara Pastikan WNA yang Terlibat Formula E 2023 Patuhi Aturan Keimigrasian

Para WNA di event Formula E Jakarta 2023 terdiri dari 23 pembalap, 26 jurnalis, dan pekerja supervisi, crew, engineer, hingga staf admin pembalap.

Baca Selengkapnya

WNI di Bawah Umur Bebas, Divonis 5 Tahun dengan Hukum Orang Dewasa di Malaysia

7 November 2022

WNI di Bawah Umur Bebas, Divonis 5 Tahun dengan Hukum Orang Dewasa di Malaysia

Seorang remaja WNI, yang sempat mendekam 2 tahun di penjara Malaysia, akhirnya bebas setelah menang banding karena ia diadili sebagai orang dewasa

Baca Selengkapnya

Polisi Afrika Selatan Menemukan 21 Mayat di Tambang Emas

4 November 2022

Polisi Afrika Selatan Menemukan 21 Mayat di Tambang Emas

Polisi Afrika Selatan menyelidiki penemuan 21 mayat di tambang emas. Mereka diduga sebagai penambang ilegal.

Baca Selengkapnya

Langgar Izin Tinggal, 3 WNA di Apartemen Kemayoran Dijaring Imigrasi Jakpus

24 Februari 2021

Langgar Izin Tinggal, 3 WNA di Apartemen Kemayoran Dijaring Imigrasi Jakpus

Tiga WNA itu terbukti melanggar izin tinggal di salah satu apartemen di Kemayoran.

Baca Selengkapnya

Selama 2018 Imigrasi Bandara Soekarno - Hatta Tolak 746 WNA

10 Desember 2018

Selama 2018 Imigrasi Bandara Soekarno - Hatta Tolak 746 WNA

Kantor Imigrasi Bandara Soekarno - Hatta telah menolak 746 warga negara asing (WNA) sejak Januari hingga 8 Desember 2018.

Baca Selengkapnya

Lee Jong Suk Sempat Ditahan Imigrasi, Ini Jenis Visa di Indonesia

6 November 2018

Lee Jong Suk Sempat Ditahan Imigrasi, Ini Jenis Visa di Indonesia

Aktor Lee Jong Suk sempat ditahan oleh pihak imigrasi Indonesia saat hendak kembali ke negaranya. Ini jenis visa di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Video TKA Cina Viral, Imigrasi Bogor Pergoki Pakai Visa Bisnis

19 September 2018

Video TKA Cina Viral, Imigrasi Bogor Pergoki Pakai Visa Bisnis

Kantor Imigrasi menemukan buku paspor dan dokumen, enam dari 12 orang TKA Cina itu datang ke Indonesia menggunakan visa bisnis.

Baca Selengkapnya

Gunakan Paspor Palsu, Warga Negara Tiongkok Ditangkap

11 Agustus 2018

Gunakan Paspor Palsu, Warga Negara Tiongkok Ditangkap

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta telah melaporkan penggunaan paspor palsu ini ke Kedutaan Cina di Indonesia.

Baca Selengkapnya