Vonis Jessica, Ayah Mirna: Tak Penting 100 Tahun atau Mati  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Kamis, 27 Oktober 2016 19:19 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang diduga membunuh Wayan Mirna Salihin divonis 20 tahun penjara. Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, mensyukuri keputusan itu.

"Kita harus menghormati hukum. Yang penting sudah putus dulu. Selesai tugas saya," kata Edi Darmawan Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2016.

Baca: Jessica Dihukum 20 Tahun Bui, Vonis Sesuai dengan Tuntutan Jaksa

Menurut Edi, keputusan hakim telah membuktikan profesionalitas kepolisian dalam membongkar kasus pembunuhan yang merenggut nyawa anaknya. Meski begitu, ia tidak menganggap begitu penting vonis 20 tahun penjara.

"Buat saya, enggak penting 20 tahun, 100 tahun, atau dia sampai mati. Kita enggak berhak menghukum orang. Adil-enggak adil, relatif," ucapnya.

Sidang putusan terhadap kasus dugaan pembunuhan Mirna dilakukan hari ini. Setelah hakim melontarkan keputusannya, saudara kandung Mirna beserta ibunya tampak mengeluarkan air mata.

Baca: Sidang Pembunuhan Mirna, Mahasiswa Sebel Lihat Pembelaan Otto

Mirna tewas pada Rabu, 6 Januari 2016, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban meninggal akibat menenggak kopi es Vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica.

Tim pengacara Jessica mengajukan banding setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis kliennya 20 tahun penjara.

Baca: Jessica Dibui 20 Tahun, Otto: Lonceng Kematian bagi Keadilan

"Putusan ini tidak berdasarkan hukum dan lonceng kematian bagi keadilan, kami menyatakan banding," kata Otto Hasibuan, ketua tim pengacara Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Oktober 2016.

Setelah pembacaan putusan, Jessica langsung menghampiri dan berbincang dengan tim pengacaranya soal putusan 20 tahun penjara tersebut. "Saya tidak terima atas putusan ini karena sangat tidak adil dan sangat berpihak," kata Jessica.

LANI DIANA | ANTARA | BC



Baca Juga
Ilmuwan Klaim Temukan Palungan Asli Jenazah Yesus Kristus
Sebenarnya, Berapa Banyak Jumlah Bintang di Langit?

Berita terkait

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

2 jam lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

16 jam lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

16 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

17 jam lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

19 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

20 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

21 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

21 jam lalu

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya