Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
TEMPO.CO, Jakarta - Tangisan Jessica Kumala Wongso saat membacakan nota pembelaan dalam persidangan beberapa waktu lalu, oleh majelis hakim, dianggap sandiwara. Anggota majelis hakim, Binsar Gultom, menyebutkan alasannya berkata seperti itu.
Menurut Binsar, terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin itu memanfaatkan isak tangis dengan memakai kacamata ketika membaca nota pembelaan.
Saat Jessica terisak-isak membacakan pleidoi, Binsar mengatakan, tidak satu pun air mata yang menetes dari matanya. "Tak ada air ingus dari hidung yang menetes hingga ke mulut," ucap Binsar.
Tak hanya itu, majelis hakim juga memperhatikan saat Jessica memegang mikrofon dengan tangan kiri, kemudian mengusap hidung untuk menyeka tangisannya. Menurut Binsar, tidak tampak air tangisan itu di pangkal lengan Jessica.
Selama pembacaan pleidoi, Jessica juga tidak terlihat memegang tisu dan sapu tangan. Penampilan Jessica itu, Binsar melanjutkan, berbeda ketika ahli kriminologi Ronny Nitibaskara hadir dalam persidangan beberapa waktu lalu. Ketika itu, raut wajah Jessica berkaca-kaca. "Hidung memerah dan sesekali menghapus dengan tisu," ucapnya.
Pada akhir persidangan, ketua hakim Kisworo membacakan vonis pidana 20 tahun penjara bagi Jessica karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Mirna. Putusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.