Tak Terima Dibui 20 Tahun, Kubu Jessica: Bukti Negatif Ditolak

Reporter

Kamis, 27 Oktober 2016 21:25 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah), memberikan salam seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, 27 Oktober 2016. Jessica menyatakan tidak terima akan keputusan Majelis Hakim. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana Jessica Kumala Wongso merasa “dihakimi” setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun bui. "Dia mengatakan tidak ada keadilan, memihak semua," kata Hidayat Bostam, anggota tim pengacara Jessica, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Oktober 2016.

Menurut dia, majelis hakim telah mengesampingkan semua keterangan ahli yang meringankan Jessica, terdakwa dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Selain itu, menurut Bostam, barang bukti keempat berupa cairan lambung Mirna sebanyak 0,1 miligram juga ditolak hakim.

Baca: Alasan Hakim Sebut Tangisan Jessica Wongso Hanya Sandiwara

Sementara itu, Bostam menuturkan, hasil pengujian terhadap cairan lambung tersebut oleh dokter di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat, yang memeriksa kematian Mirna, menyatakan tidak ditemukannya zat sianida dalam tubuh Mirna. "Yang negatif-negatif ditolak," kata Bostam.

Hakim memutuskan bahwa barang bukti nomor 1-18 dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut di antaranya sampel sisa es kopi, botol berisi es kopi, kopi pembanding, cairan lambung Mirna, serta sampel organ dalam dan urine. Adapun barang bukti 19-29 terlampir dalam berkas perkara.

Baca: Hakim: Tangisan Jessica Tidak Murni, Tidak Tulus dari Hati

Sedangkan barang bukti nomor 30, berupa barang pribadi milik korban, Mirna, dikembalikan kepada Arief Sumarko, suami Mirna. Dan barang bukti nomor 31 hingga 35, yang merupakan perlengkapan dan peralatan milik Kafe Olivier di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, dikembalikan kepada kafe tersebut.

Jessica juga dianggap memenuhi unsur pembunuhan berencana terhadap Mirna, dengan menaruh sianida di minuman es kopi Vietnam yang ia pesan. Majelis hakim juga menyatakan fakta persidangan menunjukkan bahwa Jessica memiliki peluang besar untuk memasukkan racun sianida ke es kopi Vietnam.

FRISKI RIANA




Baca Pula
Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka, Dahlan Iskan Langsung Ditahan
Sebenarnya, Berapa Banyak Jumlah Bintang di Langit?

Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

3 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

3 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

4 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

4 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

4 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

5 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

5 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

5 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya