Tolak Pinjami Uang, Rentenir di Bekasi Dibacok Nasabahnya
Editor
Nunuy nurhayatiTNR
Kamis, 3 November 2016 09:23 WIB
TEMPO.CO, Bekasi - Seorang rentenir di Kabupaten Bekasi, Abas Husen, harus dilarikan ke Rumah Sakit Thamrin, Cileungsi, Bogor, Rabu, 2 November 2016. Pria 27 tahun itu dibacok nasabahnya sendiri lantaran menolak memberikan pinjaman uang.
Dalam peristiwa yang terjadi di Kampung Gaok RT 4 RW 2, Desa Muktijaya, Kecamatan Setu, itu, korban menderita luka bacok sedalam 10 sentimeter dengan panjang 20 sentimeter di tengkuk lehernya akibat disabet golok oleh pelaku, Mista, 57 tahun. "Korban masih kritis," kata Kepala Polsek Setu Ajun Komisaris Agus Rohmat, Rabu kemarin.
Agus menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika Mista datang ke rumah Abas sekitar pukul 07.30 WIB. Mista berniat ingin meminjam uang Rp 200 ribu untuk modal berjualan mi ayam. "Tapi korban menolak karena pelaku masih mempunyai utang," katanya.
Menurut dia, sebelumnya pelaku meminjam uang Rp 500 ribu dengan cicilan Rp 100 ribu selama delapan kali. Kini utang tersebut menyisakan Rp 50 ribu. Karena itu, pelaku berniat melunasi utang dengan uang pinjaman baru. "Korban berkukuh minta pelaku melunasi lebih dulu," ucapnya.
Lantaran permintaan itu ditolak, Mista pun naik pitam. Pedagang mi ayam itu mengancam akan membacok korban dengan sebilah golok yang diselipkan di pinggangnya. Ancaman itu pun diacuhkan korban dan balik mengancam. "Bacok saja kalau berani," ujarnya, menirukan perkataan tersangka.
Karena itu, pelaku tanpa pikir panjang mengambil sebilah golok dari pinggangnya lalu menyabet korban. Sabetan itu pun mendarat di tengkuk lehernya hingga kedalaman 10 sentimeter dengan panjang 20 sentimeter. Korban lalu ditolong warga untuk dibawa ke rumah sakit. Sedangkan tersangka segera ditangkap warga dan diserahkan ke kepolisian setempat.
Juru bicara Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Ajun Komisaris Kunto Bagus, mengatakan penyidik masih mendalami motif penganiayaan tersebut. Sebab, tersangka mendatangi korban dalam keadaan membawa senjata tajam. "Seharusnya senjata itu ada di gerobak mi ayam," ucapnya.
Penyidik untuk saat ini menjerat pelaku dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 7 tahun. Penyidik menyita barang bukti berupa sebilah golok yang dipakai untuk membacok korban.
ADI WARSONO