TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penistaan agama yang diduga dilakukan calon inkumben Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kini beranak pinak. Kepolisian saat ini akan menyelidiki akun-akun media sosial yang mengunggah pernyataan mengandung ujaran kebencian. Selain itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menyelidiki spanduk dan isi orasi pengunjuk rasa Aksi Bela Islam II, Jumat, 4 November 2016.
"Kemarin memang banyak unsur ujaran kebencian. Kami pelajari semua baik yang di spanduk sampai orasi, baik yang verbal maupun visual. Kami catat semua, sejauh mana ujaran kebenciannya," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Jakarta, Sabtu, 5 November 2016.
Boy menjelaskan, jika terbukti ada yang melakukan hal itu, polisi akan menindak tegas pelaku dengan mengenakan pasal ujaran kebencian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. "Jadi hati-hati. Nanti kami lihat semua," ujarnya dengan nada memperingatkan.
Jumat, 4 November 2016, sekitar 200 ribu orang berunjuk rasa dalam aksi yang diberi label Aksi Bela Islam II di depan Istana Negara. Massa memulai aksinya dengan long march dari masjid Istiqlal selepas salat Jumat.
Peserta aksi membawa poster dengan berbagai macan tulisan. Kebanyakan poster mereka berisi tuntutan agar Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, diturunkan dari jabatannya.
Adapun Ahok diduga menistakan agama Islam dalam pidatonya di Kepulauan Seribu. Dalam pidatonya itu, Ahok menyinggung surat Al-Maidah ayat 51.