TEMPO.CO, Depok - Polisi menciduk tukang ojek pangkalan yang merangkap sebagai pengedar sabu di rumah kontrakannya di Jalan Tipar Raya RT 4 RW 10 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Tersangka bernama Khotib Bukhori, 30 tahun, ditangkap dengan barang bukti empat paket sabu seberat 25,86 gram.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun, ancaman pidananya lebih dari 4 tahun penjara.
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Putu Kholis mengatakan tersangka ditangkap pada Selasa malam, setelah polisi melakukan pengintaian selama beberapa hari. Soalnya, dari keterangan warga, rumah kontrakan tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba. "Rumah tersangka kerap banyak orang yang diduga sebagai tempat transaksi," kata Putu, Rabu, 9 November 2016.
Saat penyelidikan, gerak-gerik Khotib di rumah kontrakannya mencurigakan. Polisi langsung menggeledah rumah kontrakan tersangka.
Di dalam lemari, ditemukan empat paket sabu yang akan diedarkan tersangka ke pembelinya. Tersangka, kata Putu, mengaku nekat menjadi pengedar karena kebutuhan biaya hidupnya.