Plt Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono (kanan) meresmikan Kantor Kelurahan Pulau Kelapa di Kabupaten Kepulauan Seribu, 9 Oktober 2016. TEMPO/IHSAN
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menangguhkan permasalahan pemutihan tunggakan iuran warga penghuni rumah susun. Hal itu disampaikan pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono.
"Untuk soal pemutihan, kami tangguhkan karena itu harus dirapikan dulu dan tidak mendidik," kata Sumarsono, Senin, 21 November 2016. "Kami menginginkan arah masyarakat yang disiplin."
Penunggakan iuran oleh warga rusun diduga karena tidak adanya pekerjaan bagi penghuni rusun sehingga tidak mampu membayar iuran.
Sumarsono menanggapi perihal tersebut dengan analogi telur dengan ayam. "Problem mereka tidak bisa membayar karena tidak punya uang. Tidak punya uang karena pengangguran. Pengangguran karena Pemerintah Provinsi tidak menyediakan lapangan pekerjaan," ujar Sumarsono.
Menurut Sumarsono, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan solusi dengan membuka lapangan pekerjaan, memberikan program padat karya, serta pembangunan infrastruktur agar dapat memberikan lapangan pekerjaan.
"Itu adalah solusi dan strategi teknis. Secara detail, akan dikonsultasikan dengan Dinas Perumahan dan Dinas Ketenagakerjaan agar Pemerintah Provinsi menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya," kata Sumarsono.