Pemutilasi Wanita Hamil Cikupa Divonis 20 Tahun Bui  

Reporter

Selasa, 22 November 2016 16:52 WIB

Kusmayadi alias Agus, tersangka pembunuh dan pemutilasi di Cukupa, menangis meminta maaf kepada keluarga korban. TEMPO/Ridian Eka Saputra

TEMPO.CO, Tangerang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Kusmayadi alias Agus bin Dulgani, terdakwa pembunuhan disertai mutilasi terhadap Nur Atikah alias Nuri. Putusan hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

"Terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana," ujar ketua majelis hakim, Ketut Sudira, saat membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 22 November 2016.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai unsur dengan sengaja mengambil nyawa orang dengan pembunuhan berencana terpenuhi. Hal itu, kata Ketut, terbukti dalam fakta-fakta persidangan. Selain itu, majelis hakim menyatakan terdakwa mengubur dan menyembunyikan mayat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Majelis berpendapat, terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP," katanya.

Adapun hal yang memberatkan, menurut Ketut, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat yang memiliki keluarga perempuan yang rentan terhadap kejahatan ini, perbuatan terdakwa tergolong sadis. "Yang meringankan tidak ada," kata Ketut.

Agus terlihat tenang selama majelis hakim membacakan putusan. Ia menyatakan menerima putusan itu. "Saya terima," katanya setelah berdiskusi dengan pengacaranya.

Kuasa hukum Agus, John Hendry, mengatakan pertimbangan menerima putusan hakim itu karena menilai pertimbangan hakim yang menyatakan jika perbuatan Agus tergolong sadis. "Kami terima pertimbangan hakim itu," katanya. JPU Fajar Said juga menyatakan menerima putusan itu.

Agus membunuh Nuri setelah keduanya terlibat cekcok mulut pada 10 April 2016 di kamar kontrakan yang mereka sewa di kampung Telaga Sari, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kemarahan Agus memuncak ketika Nuri yang menuntut pertanggungjawaban Agus atas kehamilannya. "Kapan saya dipulangkan monyet!" kata Nuri sambil mendorong tubuh Agus hingga terjatuh.

Agus langsung bangun dan memiting tubuh Nuri selama 25 menit hingga wanita itu lemas. Nuri sempat melakukan perlawanan dengan menggigit jari Agus. Lelaki beranak satu yang tinggal di Bogor, Jawa Barat, ini langsung mencekik Nuri selama lima menit, hingga wanita itu tewas.

JONIANSYAH HARDJONO

Berita terkait

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

1 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

1 hari lalu

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

2 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

37 hari lalu

Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.

Baca Selengkapnya

Koneksikan Akses ke PIK 2 dengan Jalan Pesisir Utara, Kabupaten Tangerang Gelontorkan Dana Rp 40 Miliar

39 hari lalu

Koneksikan Akses ke PIK 2 dengan Jalan Pesisir Utara, Kabupaten Tangerang Gelontorkan Dana Rp 40 Miliar

Pada 2023, anggaran Rp 30 miliar telah digelontorkan untuk peningkatan kapasitas jalan penghubung wilayah Utara Kabupaten Tangerang dengan PIK 2.

Baca Selengkapnya

PIK 2 Jadi Proyek Strategis Nasional, Kabupaten Tangerang Siapkan Sistem Jaringan Jalan Baru

39 hari lalu

PIK 2 Jadi Proyek Strategis Nasional, Kabupaten Tangerang Siapkan Sistem Jaringan Jalan Baru

PIK 2 merupakan pengembang yang akan membangun kawasan reklamasi seluas 9.000 hektar di wilayah Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut di PIK 2, Pajero Seruduk Mobil Towing di Jembatan Tokyo hingga 2 Orang Tewas dan 3 Luka-luka

43 hari lalu

Kecelakaan Maut di PIK 2, Pajero Seruduk Mobil Towing di Jembatan Tokyo hingga 2 Orang Tewas dan 3 Luka-luka

Insiden kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu sekuriti dan sopir mobil towing meninggal itu terjadi di arah Apartment Tokyo PIK 2.

Baca Selengkapnya

Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

47 hari lalu

Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

Anggota parlemen Gambia berencana melakukan sebuah pemungutan suara untuk sebuah proposal yang akan melarang mutilasi alat kelamin perempuan

Baca Selengkapnya

Makan Siang Gratis yang Diusung Prabowo-Gibran Sudah Digelar di Tangerang, Ini Penjelasan Airlangga

29 Februari 2024

Makan Siang Gratis yang Diusung Prabowo-Gibran Sudah Digelar di Tangerang, Ini Penjelasan Airlangga

Menurut Airlangga, simulasi program makan siang gratis tak menjadi persoalan meski belum diputuskan oleh Kabinet Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Cek Simulasi Makan Siang Gratis di Tangerang, Airlangga: Bergizi dan Higienis Rp 15 Ribu

29 Februari 2024

Cek Simulasi Makan Siang Gratis di Tangerang, Airlangga: Bergizi dan Higienis Rp 15 Ribu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebut simulasi makan siang gratis di SMPN 2 Curug, Kabupaten Tangerang berasal dari anggaran Dinas Pendidikan.

Baca Selengkapnya