Persidangan Pembunuhan Enno, Mendengarkan Saksi Mahkota  

Reporter

Rabu, 23 November 2016 11:16 WIB

Masyarakat yang berada di halaman PN Tangerang meluapkan kekecewaannya saat jaksa penuntut umum hanya menuntut 10 tahun penjara terhadap terdakwa RA dalam kasus pembunuhan Eno Farihah. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta – Persidangan kasus pembunuhan sadistis menggunakan cangkul dengan korban buruh pabrik plastik, Enno Farihah, 18 tahun, dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 23 November 2016.

Hari ini, RA, 16 tahun, terpidana 10 tahun penjara, dihadirkan sebagai saksi mahkota.

“Keterangan RA diperlukan untuk memperkuat perbuatan terdakwa Rahmat Arifin dan Imam Harpriadi,” kata jaksa penuntut umum Agus Kurniawan.

Selain mendengarkan keterangan saksi RA, jaksa akan memeriksa dua terdakwa. “Kami juga akan mendengarkan keterangan terdakwa,” katanya.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim M. Irfan Siregar serta Elly Yasmien dan Harry Subtanto sebagai anggota majelis itu berlangsung terbuka untuk umum. Dalam perkara yang sama, pengadilan telah menyidangkan RA secara tertutup karena yang bersangkutan masih tergolong anak-anak.

Peran dua terdakwa termuat dalam dakwaan terpidana RA. Mereka terancam hukuman mati dengan sejumlah pasal yang menjeratnya, yakni pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), pasal 338 KUHP (pembunuhan), pasal 351 KUHP, dan satu pasal tambahan untuk terdakwa Imam, yakni pasal 285 KUHP.

Pembunuhan sadistis yang disertai kekerasan itu terjadi di tempat Enno tinggal di mes PT Polyta Global Mandiri, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada 14 Mei 2016.
Eno tewas dengan cangkul menancap di alat kelaminnya.

AYU CIPTA



Berita terkait

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

4 jam lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

4 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

5 jam lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

7 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

9 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

10 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

10 jam lalu

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

14 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya