Polri: Demo tak Dilarang, tapi Hak Warga Lain Dihormati

Reporter

Editor

Grace gandhi

Kamis, 24 November 2016 15:59 WIB

Kepala Divisi Humas Polri Kombes Boy Rafli Amar membuka acara Dialog Polri yang membahas kasus penistaan agama di Indonesia, Kamis, 23 November 2016. TEMPO/Brian Hikari Janna

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, mengatakan maklumat yang dikeluarkan para kepala kepolisian daerah, termasuk Kepala Polda Metro Jaya, bukan pelarangan demonstrasi, tapi pelarangan unjuk rasa yang melanggar hukum.

Menurut Boy, demonstrasi yang melanggar hukum, misalnya demo anarkistis, pemblokiran, dan penutupan jalan. "Laksanakan unjuk rasa di tempat-tempat yang meminimalkan adanya gangguan terhadap masyarakat banyak," kata Boy di Restoran Es Teler 77, Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2016.

Boy mengatakan pendemo harus berusaha menghormati hak masyarakat lain yang tidak berunjuk rasa. "Tanggal 25 November dan 2 Desember itu juga hari kerja. Kita harus memperhatikan sekian belas juta warga Jakarta yang haknya juga harus dipenuhi," ujar Boy.

Menurut dia, unjuk rasa diatur tanpa harus mengganggu masyarakat yang tidak berunjuk rasa.

Front Pembela Islam (FPI) dan beberapa organisasi keagamaan berencana berunjuk rasa pada 2 Desember 2016. Demonstrasi ini adalah kelanjutan dari unjuk rasa yang sudah digelar pada 14 Oktober atau Bela Islam I dan 4 November, Bela Islam II.

Pemimpin FPI, Muhammad Rizieq Shihab, mengatakan unjuk rasa 2 Desember dinamakan Bela Islam III. "Tujuannya tetap sama, tahan Ahok (Basuki Tjahaja Purnama)," kata Rizieq di Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu, 23 November 2016.

Sebelum demonstrasi ini, polisi telah mengimbau kepada calon demonstran agar tertib. Misalnya, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan meminta pengunjuk rasa tidak salat berjamaah di jalanan.

Kepala Polri Jenderal M. Tito Karnavian juga meminta pendemo tidak menutup jalan saat berdemo. Alasannya, beberapa jalan, seperti Jalan M.H. Thamrin dan Jenderal Sudirman, adalah jalan protokol dan urat nadi Jakarta dan Indonesia.

Rizieq berseru bahwa unjuk rasa 2 Desember adalah unjuk rasa yang dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. "Siapa pun orangnya, di negara Republik Indonesia tidak boleh melarang suatu unjuk rasa, presiden sekalipun," ujar Rizieq.

Rizieq melanjutkan, dalam Pasal 18 undang-undang tersebut, disebutkan barang siapa menghalangi atau menghadang dengan kekerasan suatu unjuk rasa yang dilindungi undang-undang ini, maka dipidana 1 tahun penjara.

"Jadi kalau Presiden atau Kapolri atau siapa pun yang menghalangi unjuk rasa damai yang sudah dijamin undang-undang, maka beliau-beliau bisa dipidana 1 tahun penjara," ucap Rizieq.

REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

Polri Terapkan Pengamanan Berlapis Jaga World Water Forum Ke-10 di Bali

1 hari lalu

Polri Terapkan Pengamanan Berlapis Jaga World Water Forum Ke-10 di Bali

Untuk mengamankan KTT World Water Forum KE-10 di Bali, Polri terapkan pengamanan berlapis.

Baca Selengkapnya

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

1 hari lalu

Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

Wacana memperpanjang batas maksimal usai pensiun anggota Polri membuka peluang masa jabatan Kapolri jadi lebih lama.

Baca Selengkapnya

Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

2 hari lalu

Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

Casis bintara Polri Satrio Mukhti berharap, tidak ada korban begal lain seperti dirinya.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

2 hari lalu

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.

Baca Selengkapnya

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

2 hari lalu

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

Ditpolairud Polda Bali kini melakukan pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, kerahkan 2 kapal dan 3 helikopter.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

2 hari lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

3 hari lalu

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

Badan Intelijen Negara atau BIN tak perlu melakukan keterbukaan informasi publik. Alasannya, BIN merupakan lembaga intelijen.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

3 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

3 hari lalu

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

3 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya